Saksi kunci bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di LPD Tulikup Kelod. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ramai, bahkan selalu disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Tulikup Kelod, I Nengah Wirata alias Pak Wi, akhirnya bersaksi dan hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (27/2). Sidang dengan terdakwa Drs. Pande Made Witia, eks Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod itu, berlangsung cukup lama, hingga menjelang petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika dkk., selain menghadirkan saksi kunci Nengah Wirata, juga dua saksi lainnya yakni I Gede Windu Sanjaya dan Dedi Wiguna. Wirata memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Somansa dengan hakim anggota Oktimandiani dan Imam Santoso. L

Ia membantah keras disebut sebagai penyebab terjadinya peristiwa ini. Melainkan dia mengaku sudah banyak membantu LPD Tulikup Kelod.

Wirata kenal dengan terdakwa Pande Witia tanpa sengaja ketika dia menjadi makelar tanah. Saat menyebut sebagai Ketua LPD, komunikasi berjalan terus hingga akhirnya mereka bertemu di Denpasar.

Baca juga:  Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tujuh Orang Dicegah Ke Luar Negeri

Awalnya, kata saksi, terdakwa datang ke lokasi kavlingan. Saksi sebagai pengavling mengaku mempunyai delapan lokasi, seperti di Sanur, Jalan Tukad Badung, dan seputaran Padangsambian, Denpasar.

Saat itulah terdakwa, menawarkan pada saksi jika ada klien atau konsumen, dan jika butuh uang supaya ditawarkan di LPD Tulikup Kelod. Nengah Wirata yang mendapatkan angin segar tentu merespons. Awalnya sebelum ke klien, dia minjam Rp100 juta dan dibawakan ke Denpasar.  “Apa kata terdakwa?” tanya JPU. “Jika ada pembeli perlu uang, hubungi saya (terdakwa),” jawab saksi.

Lanjut dia, dikatakan di Gianyar saat itu sedang sepi. Secara tertulis, tidak ada kerjasama dengan LPD. Dia hanya menjadi konsumen biasa. Hingga akhirnya bisnis Wirata lancar dan usaha sewa lahan kontrakkan berjalan.

Baca juga:  Polisi Sidak Kapal di Pelabuhan Benoa

Akhirnya, terdapat 80 klien Nengah Wirata terdaftar sebagai nasabah di LPD Tulikup Kelod. Namun demikian, soal berapa minjam, berapa yang cair, saksi mengaku tidak tahu karena itu urusan nasabah dengan pihak Pak Pande (terdakwa) selaku Ketua LPD Tulikup Kelod. Pak Wi memang ikut menjadi saksi saat transaksi di notaris di Denpasar.

Bagaimana soal keterangan para saksi yang mengatakan bahwa Nengah Wirata tercatat sebagai penjamin nasabah yang mengontrak. Di depan persidangan, dan ditanyakan berkali-kali baik oleh JPU maupun oleh majelis hakim tipikor, bahwa yang dimaksud penjamin itu adalah bukan penjamin nasabah.

Namun karena dia punya klien, maka dia menjadi penjamin kredit macet. Yakni, jika selama tiga bulan berturut-turut klien tidak membayar kewajiban di LPD Tulikup Kelod, maka setelah pihak LPD mengambil alih sewa kontrak, maka saksi Nengah Wirata bakalan bersedia mencarikan pengontrak baru.

Baca juga:  Mantan Ketua BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti Divonis 16 Bulan

Saat ditanya, bahwa nasabah yang banyak bermasalah adalah rekomendasi Pak Wirata? Saksi mengatakan bahwa dia merekomendasikan meminjam ke LPD untuk membantu terdakwa. “Tidak hanya di LPD, di bank lain banyak juga klien saya. Nah kebetulan di LPD Tulikup Kelod, saya kenal Pak Pande, ya ada sekitar 80 konsumen saja yang berhubungan dengan LPD. Jaminannya adalah perjanjian sewa kontrak yang ditandatangani notaris,” jelasnya.

Saksi juga menyebut rekomendasi kredit yang diajukan selalu disetujui oleh pihak terdakwa.
Bagaimana soal adanya saksi nasabah yang pinjam nama? Saksi membantah, jika dia disebut minjam nama untuk mengurus kredit di LPD Tulikup Kelod. “Soal ada konsumen yang minjam nama, saya tidak tahu. Saya tidak pinjam nama. Itu urusan nasabah dengan LPD,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN