Terdakwa Ka Unit sebuah bank plat merah saat didakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (22/5). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan korupsi di lembaga keuangan milik pemerintah terus terjadi. Pada Jumat (22/5), giliran Kepala Unit bank plat merah di Jimbaran yang didakwa kasus korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terungkap bahwa terdakwa selaku kepala unit itu bernama Kadek Ascaryanta Kusuma Putra (53) beralamat di Jalan Laksamana, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

JPU dari Kejari Badung di hadapan majelis hakim yang diketuai Okti Mandiani, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa. Yakni, diduga bersama Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi (berkas penuntutan terpisah), pada tahun 2021, bertempat di Kantor Unit Jimbaran yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga:  Perluasan Sekolah, SMPN 1 Bangli Ingin Manfaatkan Lahan Tak Bertuan

Terdakwa selaku kepala unit memiliki wewenang memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro, namun dalam memprakarsai dan merekomendasikan 46 permohonan kredit yang secara keseluruhan informasi mengenai identitas dan data pendukung didapatkan dari layanan pesan elektronik, dalam hal ini telah mengenyampingkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Selaku kepala unit, semestinya memahami bahwa setiap tahapan proses pemberian kredit, harus senantiasa dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Nah dugaan korupsi mengemuka setelah dugaan muncul kerugian keuangan negara pada kasus kredit tempilan, terjadi pada saat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada debitur berstatus macet sebagai akibat penyaluran Kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Kawasan Penyangga Berkurang, Bali Diminta Waspadai Bencana Banjir dan Longsor

Menurut dakwaan JPU, terdakwa selaku kepala unit dan PKL mendapatkan uang sejumlah Rp15 juta sampai Rp25 juta atau setidak-tidaknya dalam bentuk fasilitas pinjaman uang sejumlah Rp 35 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Made Miasa/balipost)

Baca juga:  Menghalangi Penyidikan Korupsi, Mantan Hakim Divonis 16 Bulan Penjara

 

BAGIKAN