Korupsi
Terdakwa IB Rai Patiputra meninggalkan ruangan sidang didampingi kuasa hukumnya pascadivonis bersalah dan dihukum 16 bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tipikor Denpasar, melalui majelis hakim pimpinan Made Sukereni, akhirnya menyatakan terdakwa IB Rai Patiputra bersalah dalam dakwaan subsider. Terdakwa yang merupakan mantan hakim tersebut dipidana penjara selama setahun empat bulan atau selama 16 bulan dalam sidang, Rabu (17/1).

IB Rai Pati terbukti melanggar ketentuan Pasal 23 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan UU atau yang dititipkan atas perintah hakim.

Baca juga:  Penitipan Jenazah Menjadi Pusat Pendapatan RSUP Sanglah, Sebulan Rp 300 juta

Selain dihukum selama 16 bulan, oleh majelis hakim terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Hario Kristajudo menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Hary Soetopo.

Jaksa dari Kejati Bali ini sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara. Aspek yuridis yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya adalah terdakwa IB Rai Patiputra telah menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan UU atau yang dititipkan atas perintah hakim. Yakni menghalang-halangi, yaitu dengan membangun bangunan semi permanen di dua bidang tanah yang menjadi obyek perkara di Jalan By Pass Prof Mantra, Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar.

Baca juga:  Diungkap, Dua Kasus Pengajuan Proposal Pinjaman Fiktif di Karangasem

Selain itu terdakwa juga dituding menghapus dengan cat putih papan plang penyitaan dari Kejati Bali, sehingga penuntut umun tidak bisa melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *