Gedung Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. PN Gianyar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara bagi pensiunan PNS yang mengoplos LPG. (BP/kup)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 3.000.000 subsider tiga hari kurungan terhadap I Wayan Sukresena (60), seorang pensiunan PNS asal Gianyar. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi.

​Vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Oktavia Mega Rani, S.H., M.H., bersama hakim anggota, I Kadek Apdila Wirawan, S.H. dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, S.H., M.H., tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp5.000.000.

​Majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Korupsi Raskin, Kaur Keuangan Dibui Dua Tahun Penjara

​“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp3.000.000. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga hari,” kata hakim.

​Aksi pengoplosan ini terungkap pada Rabu, 6 Mei 2026. Terdakwa memindahkan isi gas dari empat tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam satu tabung LPG 12 kg non-subsidi menggunakan pendorong es batu dan alat suntik pipa besi.

Baca juga:  Diadili Kasus Senpi, Frangky dan Ongky Kembali Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dari setiap tabung 12 kg yang dijual seharga Rp150.000, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp66.000. Aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan pesanan pelanggan skala kecil yakni sekitar satu hingga dua tabung per bulan. ​Dalam penggerebekan oleh petugas kepolisian, diamankan barang bukti berupa satu tabung 12 kg isi, 20 tabung 3 kg kosong, satu tabung 3 kg isi, uang tunai Rp150.000, serta peralatan suntik dan gunting.

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan negara dan mengambil hak masyarakat miskin. Namun, majelis hakim menerapkan teori keadilan bermartabat dalam menjatuhkan vonis agar pemidanaan tidak sekadar menjadi ajang pembalasan.

Baca juga:  Musrenbang Perubahan RPJMD 2018-2023, Gubernur Koster Berupaya Tak Bertumpu di Satu Sektor

​Beberapa keadaan meringankan yang menjadi pertimbangan utama hakim yakni erdakwa telah berusia 60 tahun dan mengidap penyakit diabetes yang memerlukan suntikan insulin secara berkala. Selain itu, keuntungan pengoplosan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup harian serta biaya pengobatan medis, terdakwa bersikap jujur, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan skala kejahatan tergolong kecil.

​Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti berupa tabung gas dan uang tunai dirampas untuk negara, sedangkan peralatan pengoplos dimusnahkan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN