Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, menanggapi vonis hakim PN Denpasar, Kamis (20/8). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, yang menyidangkan perkara dugaan penghinaan terhadap hari raya Nyepi, dengan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen asal Swiss, Kamis (20/8), memasuki agenda pembacaan putusan. Setelah menyampaikan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa kemudian dihukum dengan pidana penjara selama setahun. Vonis itu turun dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan.

Baca juga:  Pemilu 2024, Hindari Narasi Politik Praktis

Sebelumnya, JPU Gusti Ayu Rai Artini membacakan dakwaan atas peristiwa yang dilakukan terdakwa. Awalnya, Luzian menyebut adanya aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali. Di media sosialnya, Luzian lalu menyebut dirinya tidak akan mempedulikan aturan Nyepi tersebut.

Unggahan itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya media sosial hingga viral. Hingga akhirnya anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik merespons unggahan tersebut dan memanggil terdakwa. Ni Luh Djelantik kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Terdakwa dibekuk saat menyambangi rumah Ni Luh Djelantik.

Baca juga:  Nusa Penida Belum Dilengkapi Marka dan Nama Jalan

JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, menyampaikan bahwa setelah viral kasus ini, Ni Luh Djelantik juga meminta Polda Bali dan Imigrasi melakukan penindakan atas apa yang dilakukan terdakwa. Atas dorongan itu, terdakwa mulai ketakutan dan meminta maaf. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN