
GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar tengah menangani kasus dugaan pencurian barang dekorasi villa yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/9), sekitar pukul 04.30 WITA di kamar Nomor 8 villa setempat.
Dua WNA Rusia yang diduga terlibat dalam aksi nekat ini yakni seorang perempuan berinisial ZLP dan seorang pria berinisial AG. Hingga saat ini, terduga pelaku AG masih dalam pencarian (DPO) oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mendatangi villa dan mengambil sejumlah barang dekorasi dari dalam kamar. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil hiasan dinding, satu bantal sofa, serta satu topeng dinding. Akibat kejadian ini, pihak pengelola villa mengalami kerugian material sebesar Rp3 juta.
Guna kepentingan penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Honda Brio, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen barang, serta beberapa barang dekorasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Selasa (29/9) menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan berdasarkan laporan masyarakat, fakta di lapangan, serta alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” tegas AKBP James I. S. Rajagukguk.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Gianyar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat lokal maupun wisatawan yang berlibur di Bali untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas AKBP James. (Wirnaya/balipost)










