
MANGUPURA, BALIPOST.com – Data pemilih meninggal dunia dan warga negara asing (WNA) menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum KPU Badung dalam pemutakhiran data pemilih. KPU tidak ingin data tersebut hanya berhenti dalam daftar, tetapi memastikan kondisi sebenarnya melalui verifikasi dan pencermatan di lapangan.
Karena itu, KPU Badung terus menyisir data pemilih yang masuk dalam bahan pemutakhiran. Dari 16.253 data turunan yang diterima dari KPU RI, KPU Badung secara khusus menindaklanjuti data pemilih meninggal dunia dan pemilih luar negeri melalui proses pencermatan, penyandingan, hingga verifikasi di lapangan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani mengatakan, seluruh data yang diterima harus dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya. “Prinsipnya, setiap data yang kami terima harus kami tindak lanjuti. Kami tidak hanya melihat angka, tetapi mencermati kondisi di balik data tersebut. Karena itu, kami melakukan penyandingan dengan data kependudukan, koordinasi dengan TNI-Polri dan pemerintah daerah, serta verifikasi di lapangan bersama jajaran kewilayahan,” katanya.
Untuk memastikan data pemilih meninggal dunia, KPU Badung telah melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Proses tersebut juga dilakukan dengan melibatkan jajaran kewilayahan, termasuk kecamatan, desa, dan kelurahan.
KPU Badung masih akan melanjutkan Coktas terhadap data pemilih meninggal dunia, pemilih nonaktif, dan pemilih luar negeri. Data tersebut perlu dicermati kembali agar informasi yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.
“Masih ada beberapa data yang akan kami tindak lanjuti, termasuk data pemilih meninggal dunia, pemilih nonaktif dan pemilih luar negeri. Kami akan melakukan pencermatan lebih lanjut agar informasi yang ada dapat dikonfirmasi sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Selain data meninggal dunia, 374 data pemilih luar negeri juga menjadi bagian dari data turunan yang diterima KPU Badung. KPU berkoordinasi dengan desa dan kelurahan untuk melakukan validasi, baik melalui kunjungan langsung maupun rapat koordinasi bersama instansi terkait.
Dalam proses tersebut, KPU Badung juga melakukan penyandingan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Koordinasi dengan berbagai instansi diperlukan untuk memastikan setiap perubahan status kependudukan dapat ditindaklanjuti dalam data pemilih.
KPU Badung juga akan berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan untuk mencermati data pemilih di kedua lokasi tersebut. Data itu selanjutnya menjadi bahan dalam pemetaan awal TPS Lokasi Khusus (TPS Loksus).
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan untuk kebutuhan pemetaan TPS Lokasi Khusus. Pada saat yang sama, koordinasi dengan desa dan kelurahan terus dilakukan, baik terkait data pemilih maupun pemetaan TPS. Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih dan perencanaan TPS dapat terus dimutakhirkan berdasarkan kondisi yang terverifikasi,” jelasnya.
KPU Badung menegaskan proses pemutakhiran dilakukan secara berjenjang. Data pemilih meninggal dunia maupun pemilih luar negeri tidak langsung ditetapkan berdasarkan data awal, tetapi terlebih dahulu dicermati dan dikonfirmasi melalui sumber data serta jajaran pemerintahan di tingkat kewilayahan. (Parwata/balipost)










