
DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar bersama polsek jajaran terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA), termasuk mereka yang tinggal maupun menyewa rumah di kawasan permukiman masyarakat. Hal ini penting dilakukan supaya aktivitas WNA tersebut terawasi dan antisipasi terjadinya tindak pidana.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., Jumat (18/9) menyampaikan Polda Bali telah meluncurkan aplikasi sistem pelaporan WNA yaitu Cakrawasihbali.com. Pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Denpasar melalui jajaran di kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas dan personel polsek terus melakukan pemantauan serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan perangkat desa maupun kelurahan. “Apabila ditemukan adanya aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Terkait WNA yang tinggal di rumah kontrakan atau kawasan permukiman, kepolisian juga mengimbau pemilik rumah maupun masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar hukum. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya deteksi dini.
Terkait persoalan administrasi dan izin keimigrasian, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Koordinasi tersebut dilakukan melalui sinergi lintas instansi, termasuk dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai alat bukti yang diperoleh.
Polresta Denpasar tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh WNA. Setiap orang yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar, baik WNI maupun WNA, wajib mematuhi hukum dan menjaga ketertiban. Kepolisian ingin memastikan keberadaan WNA di wilayah hukum Polresta Denpasar tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Jika ada pelanggaran administrasi keimigrasian, kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Jika ada dugaan tindak pidana, kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










