Terdakwa Tomy Priatna Wiria menjalani sidang putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9). Tomy diputus 6 bulan penjara terkait kasus dugaan menghasut warga melalui media sosial "Bali Tidak Diam" untuk aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada Agustus 2025. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyarta dengan hakim anggota Rudi Ananta Wijaya dan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Kamis (17/9) membacakan vonis terhadap perkara aksi “Bali Tidak Diam”, dengan terdakwa Tomy Priatna Wiria.

Disaat majelis hakim silih berganti membacakan putusan, tampak polisi, baik berpakaian dinas maupun non dinas memenuhi PN Denpasar. Begitu juga sekelompok mahasiswa, terlihat ramai PN Denpasar.

Dalam perkara flyer yang dibuat terdakwa, disebut berisi asutan dan ajakan demo ke Polda Bali ini, majelis hakim berpendapat bahwa itu telah terbukti.  Sehingga dalam kasus ini, terdakwa divonis selama enam bulan potong massa tahanan dan tidak perlu menjalani, dengan masa pengawasan selama sembilan bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan pengasutan melalui tulisan di muka umum. Hakim juga menilai adanya niat jahat terdakwa dalam unggahan di media sosial Bali Tidak Diam, seperti postingan lawan aparat negara, ramaikan konsolidasi.

Saat sidang di PN Denpasar, juga diuraikan bahwa melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melempar aparat adalah merupakan perbuatan tercela. Penyampaian pendapat dimuka umum dibenarkan dan diatur UU.

Baca juga:  Tukang Cukur Dibui 5,5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

JPU Eddy Arta Wijaya menyampaikan pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim. Sedangkan Tim kuasa hukum terdakwa yakni Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, I Made “Ariel” Suardana dkk., dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD), menyampaikan putusan majelis hakim tidak punya perspektif, tidak punya keberpihakan HAM terhadap negara hukum.

“Ketika masyarakat sudah menjadi korban ketidakadilan, korban kriminalisasi, hakim melegitimasi dengan hukuman bersalah, maka hari ini kami sebut putusan hakim adalah stempel dan memberikan legitimasi bahwa kekerasan kriminalisasi, dan kebijakan yang tidak pro rakyat dibenarkan. Hakim memberi signal bahwasanya setiap rakyat melakukan kritik terhadap kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat akan dihadapkan dengan hukum,” ucap Radhite.

Lebih jauh dia mengatakan, ada penyimpanan norma, dan pertimbangan melawan hukum. Delik materiil tidak sebatas memposting saja, delik materiil harus berimplikasi pada kerugian nyata, dan harus ditunjukkan setiap kerusakan, setiap perbuatan melawan hukum harus dibuktikan bahwa kerusuhan pada 30 Agustus 2025 lalu itu adalah akibat dari postingan Bali Tidak Diam.

Baca juga:  Penjagaan di PPI Sangsit Diperketat

Lanjut Radhite, meskipun putusan hakim tidak berpihak pada terdakwa Tomy Priatna, tidak berpihak pada keadilan, pihaknya memberikan pesan bahwasanya jangan pernah takut bersuara, menyampaikan kritik terhadap pemerintah jika ada kondisi kebijakan yang tidak pro rakyat. Dia mengajak mewujudkan negara yang demokratis, negara hukum dan menjungjung tingga HAM.

Sementara Ariel Suardana menambahkan, sejarah peradilan di PN Denpasar, tidak pernah ada aktivis para demontrasi dibebaskan oleh pengadilan. “2007, ada 13 aktifis Udayana dipenjara. Berlanjut demontrans pada hari ini,” jelasnya.

Menyikapi putusan hakim untuk Tomy Priatna, Suardana yang saat ini menjabat Ketua Peradi SAI Denpasar ini menjelaskan, dalam kasus ini jaksa menuntut hukuman masuk, namun hakim memutuskan pengawasan.

“Artinya hakim mencoba berada pada pilihan untuk tidak mau mengambil tindakan yang jauh lebih progresif untuk keluar dengan cara membebaskan. Ini menurut saya suatu penikan dan budaya dalam stigma saya berpikir. Saya agak kecewa jika dalam putusan hakim di situ disebut ada niat jahat terdakwa. Putusan Tomy adalah kematian bagi keadilan” jelas Suardana.

Baca juga:  Terdakwa Ricky Rizal Jelaskan Kronologis Penembakan Brigadir J

Sedangkan Tomy sambil berkaca-kaca menyikapi bahwa tidak ada penyesalan terhadap apa yang sudah dia lakukan.  “Saya tidak akan berhenti sampai di sini, untuk memperjuangkan rakyat Indonesia mencari keadilan. Seperti kasus Petani Batur. Saya bisa kembali advokasi kampus. Maksudnya, kita harus tetap semangat, tidak usah takut,” ucap Tomy.

Radhite menyambung, bahwa Tomy bukan penjahat, Tomy bukan kriminal Tomy dikambinghitamkan dari situasi negara yang pelik. Dan mesti bangga dengan Tomy.

Pantauan BaliPost, usai sidang puluhan mahasiswa dan aktivis memberikan semangat dengan menyanyikan beberapa lagu kebesaran mereka. Mereka menolak kriminalisasi dan mendukung penuh Tomy Priatna. “Protes adalah hak, Kritik bukan ancaman,” tulis pada salah satu baju yang kenalan pendukung Tomy. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN