
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengawasan terhadap aktivitas galian c kembali dilakukan oleh petugas Satpol PP Karangasem. Jika sebelumnya Satpol PP Provinsi, Satpol PP Kabupaten Karangasem, bersama dengan Dinas terkait melalukan pengawas di galian c wilayah Bebandem, pada Selasa (1/9), Satpol PP Kabupaten Karangasem menyasar galian c di wilayah Selat. Dari pengawasan yang dilakukan, ada aktivitas galian yang dilalukan tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditentukan.
Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiryawan mengungkapkan, sesuai dengan surat yang turun dari Satpol PP Provinsi Bali, ada empat lokasi yang dilakukan pengawasan di galian c Kecamatan Selat. Karena pengawasan ini pihaknya melakukan menyesuaikan surat rekomendasi dari Satpol PP Provinsi Bali dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Jangan sampai ada perbedaan antara fakta lapangan dengan surat rekomendasi dari Satpol PP Provinsi. Karena pengawasan yang kita lakukan ini supaya para pengusaha galian c yang ada di Karangasem gercep mengurus ijin galian atau penambangan, sehingga semua pengusaha tertib dan patuh terhadap aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sudana Wiryawan mengatakan, dari lokasi galian yang telah dijajaki, ada aktivitas galian c yang lokasi penggaliannya tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditentukan. “Titik koordinat yang diperbolehkan melakukan penggalian yakni, 3.500 meter, tapi tadi ada yang masih melalukan penggalian di titik koordinat 2.600 meter dari kawasan suci atau pura,” katanya.
Setelah melakukan pengawasan ini, pihaknya bakal mengundang pengusaha galian c untuk melakukan klarifikasi antara kondisi lapangan dengan surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Provinsi Bali. Klarifikasi itu dilakukan untuk mencocokkan titik koordinat dimana boleh menggali dan tidak, termasuk kelengkapan ijin-ijinnya.
“Bagi pengusaha yang melakukan aktivitas penggalian yang titik koordinatnya tidak sesuai, agar mengeruk sesuai validasi yang mereka ajukan atau sesuai dengan titik koordinat yang telah ditentukan, kalau di luar itu tidak boleh mengeruk atau menggali. Termasuk bagi pengusaha yang ijinnya belum lengkap, agar nantinya bisa dilengkapi, begitu juga yang sudah mati agar bisa diperpanjang lagi,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost).










