
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus asusila terus terjadi di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan membuat masyarakat resah. Kejadian teranyar sepasang WNA melakukan perbuatan mesum di halaman rumah warga, Jalan Pantai Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Menyikapi kejadian ini, Polres Badung tingkatkan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap WNA bermasalah.
“Polres Badung memahami keresahan masyarakat terkait aktivitas WNA yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kuta Utara. Oleh karena itu, setiap laporan atau informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan sikap profesional, humanis, dan tidak diskriminatif,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (24/8).
Menurut Aiptu Ayu, setiap menindaklanjuti informasi gangguan kamtibmas dan penanganannya, Polres Badung terus berkoordinasi serta bersinergi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Imigrasi, sesuai kewenangan masing-masing. Upaya preventif melalui patroli, pemantauan kawasan, serta respons terhadap laporan masyarakat juga terus ditingkatkan.
Polres Badung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau mengganggu ketertiban. “Dengan sinergi seluruh pihak dan partisipasi masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kuta Utara tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Terkait peristiwa mesum yang dilakukan WNA tersebut dan viral di media sosial, Ayu menyampaikan setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Polsek Kuta Utara, kejadiannya pada Sabtu (22/8) pukul 18.29 WITA. Dari rekaman diperoleh petugas, aksi WNA tersebut dipergoki pemilik rumah, NKW (47) saat hendak menghanturkan banten (sesajen).
NKW terkejut saat melihat kejadian tersebut dan langsung masuk ke rumahnya untuk memberitahukan anaknya. “Dari hasil pengecekan rekaman CCTV tersebut, seorang WNA laki-laki dan satu perempuan juga WNA melakukan tindakan asusila yang berlangsung 15 menit,” ucapnya.
Selesai melakukan adegan asusila tersebut, WNA tersebut langsung meninggalkan TKP menuju ke arah barat dengan berjalan kaki. Atas kejadian tersebut pemilik tidak dirugikan secara materiil dan non materiil, namun kesucian pekarangan rumah tersebut menjadi kotor sehingga perlu dilakukan upacara pembersihan.
Anggota Unitreskrim Polsek Kuta Utara melakukan upaya identifikasi lanjutan guna mengungkap para terduga pelaku serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Kerta Negara/balipost)










