Warga Nigeria yang overstay 93 hari dideportasi petugas Imigrasi Ngurah Rai. (BP/istimewa)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dengan dalih kehabisan bekal ketika berlibur di Bali, perempuan asal Nigeria berinisial IO overstay hingga 93 hari. Oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, IO kemudian dideportasi dari Bali.

Dalam rilis, Kamis (20/8), IO masuk Indonesia pada 17 November 2025 melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan visa kunjungan. Dia ke Bali selain berwisata juga mencari peluang pekerjaan di Indonesia.

IO memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

Baca juga:  Ratusan WNA Terlibat Pidana hingga Dideportasi, Kapolda Undang Konsulat

Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal di sejumlah tempat di sekitar kawasan Canggu dengan berpindah-pindah. Kepada petugas, IO mengaku selama berada di Bali melakukan kegiatan wisata. Dia juga mengaku tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.

Atas overstay itu, temannya melapor ke polisi lalu diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026. Hingga akhirnya yang bersangkutan ditindak sesuai UU Imigrasi dan dideportasi.

Baca juga:  Tabrak 4 Kendaraan dan Sebabkan 7 Orang Luka di Kerobokan, WN Turki Akhirnya Ditahan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.

Baca juga:  Patroli Skala Besar di Klungkung Libatkan Tim Gabungan

IO kemudian dideportasi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026 melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar-Doha, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN