
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengusiran terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Bali terus dilakukan. Kali ini sebanyak 10 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi yang sebelumnya diamankan dalam operasi keimigrasian beberapa waktu lalu juga telah dilakukan deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Senin (28/9), menjelaskan, sejatinya yang dideportasi saat ini sebanyak 18 WNA yang dinilai telah melakukan pelanggan UU Keimigrasian. Angka itu dari 21 September hinga 27 September 2026.
“Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan overstay,” sebutnya.
Berdasarkan rilis yang disampaikan, salah satu WNA yang diusir dari Bali adalah VL, WNA Rusia. Dia menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud.
Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya. Sisanya juga overstay.
Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud penegakkan hukum dan bagian dan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Miasa/balipost)










