Tersangka BA terlibat kasus pencurian dan kini ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Rusia berinisial BA (22) ditangkap personel Polsek Denpasar Barat (Denbar). Pasalnya B terlibat kasus pencurian HP senilai Rp 20 juta di toko, Jalan Teuku Umar Desa Dauh Puri Kauh, Denbar, Jumat (13/12) malam.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (14/12) menjelaskan awalnya karyawan toko HP, IMS (36) sedang melayani konsumen yang mau membeli HP. Tiba-tiba datang pelaku berpura-pura menanyakan harga HP.

Baca juga:  WNA Masuk Bali Selama 2020, Deportasi dan Perpanjangan ITK di Tengah Pandemi COVID-19

Saat korban melayani konsumen yang lain, pelaku langsung lari sambil bawa HP. “Korban (IMS) mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Namun pelaku berusaha lari dan terjadi saling tarik-menarik. Dibantu warga setempat, HP yang dicuri pelaku berhasil diamankan. “Tidak berapa lama petugas dari Polsek Denbar datang dan membawa pelaku ke polsek,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN