
SINGASANA, BALIPOST.com – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial KJ dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah diamankan di wilayah Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (7/9) malam. Pemindahan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada Rabu (9/9), setelah hasil pemeriksaan awal menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun memberikan keterangan tempat tinggal yang dapat diverifikasi.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda Baransano mengatakan, penanganan KJ dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari Polres Tabanan terkait pengamanan WNA tersebut. Informasi awal keberadaan KJ diterima Polres Tabanan melalui layanan call center 110 pada Senin (7/9), sekitar pukul 23.49 WITA.
Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel piket dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan KJ berada di sekitar rumah warga. WNA tersebut kemudian diamankan oleh Ketua Pecalang dan dibawa ke Mako Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena yang bersangkutan merupakan WNA, Polres Tabanan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Petugas Inteldakim lantas mendatangi Polres Tabanan untuk melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap identitas dan dokumen keimigrasian KJ.
Dalam pemeriksaan awal, KJ tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Ia juga belum dapat memberikan keterangan mengenai tempat tinggal yang bisa diverifikasi oleh petugas. “Dia ini (KJ) diketahui dalam kondisi linglung. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, kondisi itu diduga berkaitan dengan tekanan psikologis akibat persoalan hubungan pribadi,” ucapnya.
Sementara itu, Polres Tabanan telah menyampaikan rekomendasi pendeportasian kepada Kantor Imigrasi Tabanan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.
Atas hasil koordinasi dan pemeriksaan tersebut, Imigrasi Tabanan kemudian memindahkan KJ ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian dan proses keimigrasian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Rabusekitar pukul 11.00 WITA, anggota Inteldakim Kantor Imigrasi Tabanan tiba di Rudenim Denpasar dan menyerahkan KJ untuk menjalani proses pendetensian serta pemberkasan.
Imigrasi Tabanan menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan akan terus diperkuat. Dalam setiap penanganan kasus juga dilakukan secara sinergitas antara Imigrasi, kepolisian, pecalang, dan unsur terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dalam proses penanganan, Imigrasi akan tetap mengedepankan pemeriksaan secara profesional serta memastikan setiap tindakan terhadap WNA dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Puspawati/balipost)










