
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Unitreskrim Polsek Kuta Selatan (Kutsel) tidak bisa memproses kasus penganiayaan yang melibatkan seorang WNA berinisial MD (29) dengan karyawan alat berat. Pasalnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Pantai Suluban, Pecatu, Kutsel. Hal ini disampaikan Kanitreskrim Polsek Kutsel AKP Made Sena, Selasa (25/11).
“Kasus tersebut sempat ditangani penyidik Unitreskrim Polsek Kuta Selatan. Berhubung kedua belah pihak merasa sama-sama bersalah, akhirnya mereka sepakat berdamai,” tegasnya.
Mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur ini menegaskan tidak ada melakukan penahan, baik terhadap MD maupun karyawan alat berat yang bekerja di TKP.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi mengatakan kedua belah pihak sepakat damai diduga karena sama-sama bersalah, terutama antara MD dan karyawan alat berat tersebut.
Seperti diberitakan keributan terjadi di proyek, Jalan Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Minggu (23/11). Seorang WNA berinisial MD (29) berulah bawa senjata tajam dan menganiaya pemilik alat berat, Ni Komang Sri Hartati Rahayu (47). Kejadian itu memancing emosi karyawan alat berat sehingga terjadi kericuhan.
Kasus ini berawal dua hari sebelum kejadian, MD menyiram alat berat tersebut menggunakan solar. Sebelum kejadian, MD menghampiri dan menyentuh pipi korban. Perbuatan MD itu memancing emosi karyawan korban dan terjadilah keributan.
Apalagi MD memukul korban sampai sempoyongan. Akibat MD dikejar oleh sejumlah karyawan korban dan melakukan penganiayaan. (Kerta Negara/balipost)










