WNA Inggris berinisial MMND yang dideportasi Rudenim Denpasar. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Begitu cuek dan menggeber kendaraanya saat petugas Patroli Imigrasi menghampiri, seorang warga negara asing (WNA )asal Inggris berinisial MMND (47) terpaksa diamankan petugas. “Dia sengaja menggeber motor saat patroli Keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis malam,” ucap Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Jumat (11/9) malam.

Apesnya lagi, WNA ini tak diberi ampun atas ulahnya yang dilakukan di hadapan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Sedangkan saat diperiksa petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan mengantongi izin tinggal yang telah berakhir sejak 27 Oktober 2025, sehingga saat pemeriksaan pada 28 Agustus 2026, yang bersangkutan tercatat telah overstay selama 305 hari.

Baca juga:  Dari Proyek BUMN Kemalingan hingga Truk Mengular di Jalan Cekik-Singaraja

Kepala Rudenim Teguh Mentalyadi, mengatakan proses penanganan MMND sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mentaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku,” jelasnya.

Setelah menjalani pendetensian di Rudenim Denpasar serta menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan untuk pendeportasian, MMND diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 11 September 2026, dengan tujuan akhir London Heathrow International Airport, Inggris.

Baca juga:  Pemilih “Hantu” Kembali Muncul di Kabupaten Tabanan, Bawaslu Turun Tangan

“Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan dapat diberlakukan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Adapun penetapan durasi penangkalan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta yang ditemukan dalam kasus yang bersangkutan,” tandas Teguh. (Miasa/balipost)

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Tuntutan 'Bali Bergerak' hingga Peringatan Dini Angin Kencang
BAGIKAN