Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Firman, pria pengangguran berusia 25 tahun asal Jember, Kamis (13/8), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa oleh majelis hakim divonis bersalah dan dihukum selama tujuh tahun penjara atas kasus narkoba. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta, subsider 80 hari.

Terkait hal tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan. “Terdakwa menerima,” ucap kuasa hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Baca juga:  Pasukan Tempur Dikirim ke Papua, Ini Kata Pangdam

Pihak terdakwa menerima mengingat vonis itu lebih rendah dari tuntutaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejari Denpasar menuntut supaya terdakwa dihukum selama 8,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Firman dijerat pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Adapun total barang bukti yang mengandung sediaan narkotika yang dihadirkan ke persidangan sekitar 980 butir tablet merah muda dengan berat bersih 490 gram dan 13,89 gram untuk barang berupa kristal bening.

Baca juga:  Kapolda Sebut Pelaku Premanisme Pengecut

Terdakwa mendapatkan barang itu dengan cara mengambil tempelan di semak-semak di pinggir jalan di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN