Warga asing yang dideportasi petugas Rudenim Denpasar, atas kasus 1,7 kilogram sabu. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Australia berinisial MS (59) dideportasi dari Bali atas ulah yang dia lakukan sendiri. Yakni atas dugaan keterlibatan membawa 1,7 kilogram sabu via Bandara Ngurah Rai, sehingga yang bersangkutan ditangkap polisi hingga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sebelum dideportasi, Sabtu (5/9), MS menjalani proses pemidanaan terlebih dahulu.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan Rudenim mendeportasi MS setelah menyelesaikan proses hukum atas tindak pidana narkotika dan masa pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat. MS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam perkara sebelumnya, MS disebut terbukti melanggar UU Narkotika, yakni Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum diadili, oknum WN Australia itu ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 1 Oktober 2010 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, sesaat setelah tiba dengan penerbangan Air Asia FD 3677 dari Bangkok, Thailand.

Baca juga:  Penataan Lapangan Lumintang Sedot Dana Rp 1,9 Miliar

Kala itu petugas menemukan 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper. Pria yang kesehariannya menjadi pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan kegiatan bisnis, awalnya membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut dan menyebut koper itu milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.

Namun Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun. Setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari, MS  memperoleh Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2023, di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.

Baca juga:  Rangkaian Hari Bhakti TNI AU, Danlanud Ziarah ke TMP Pancaka Tirta

Setelah itu, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan keimigrasian. Karena pendeportasian belum dapat segera dilaksanakan dan masa berlaku paspornya telah habis, MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026.

Teguh Mentalyadi, mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan proses pendeportasian. Setelah menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar serta seluruh dokumen, tiket, dan administrasi dinyatakan siap, MS akhirnya dideportasi pada Jumat malam, 4 September 2026, menuju Sydney, Australia.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025

“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. Atas kasusnya, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Teguh. (Miasa/balipost)

BAGIKAN