
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan investor memenangkan gugatan tersebut. “Nggih, betul,” ujarnya singkat, Jumat (4/9).
Meski demikian, Pemprov Bali menyatakan akan menempuh upaya hukum banding hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. “Banding pasti. Sampai inkracht,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Ia mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar. “Banding lah kita,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar memutus perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9).
Perkara ini berkaitan dengan sengketa administrasi dalam polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking.
Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra, dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika, menyatakan eksepsi tergugat, yakni Kasatpol PP Provinsi Bali, tidak dapat diterima.
Berdasarkan putusan yang telah diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Selain itu, tergugat diwajibkan mencabut surat tersebut. Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp11.988.000.
Putusan tersebut sejalan dengan petitum yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melalui kuasa hukumnya. Dalam petitum, penggugat meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya serta menyatakan batal atau tidak sah surat Kepala Satpol PP Bali tertanggal 27 November 2025 tersebut.
Penggugat juga meminta tergugat diwajibkan mencabut surat itu dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta berbagai bukti dokumen dan surat yang diajukan para pihak. (Ketut Winata/balipost)










