Bupati Badung, Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali dipastikan tetap berjalan sesuai rencana awal, yakni pada 1 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa saat mendistribusikan 677 unit tong komposter sebagai langkah percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber, Selasa (10/2).

Menurut Adi Arnawa, setelah ditutup, TPA tersebut nantinya hanya menerima sampah spesifik, terutama sampah kiriman dari laut, seiring kebijakan tegas pemerintah pusat dalam menata sistem pengelolaan sampah.

Ada pun pendistribusian tong komposter itu merupakan respons konkret atas kebijakan penutupan TPA Suwung yang tidak lagi memberi ruang bagi sistem pembuangan konvensional.

“Kelihatannya memang kita tidak bisa main-main lagi, karena pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu. Rencananya tanggal 1 Maret ini sudah mulai, TPA ditutup untuk tidak membuang sampah kecuali sampah-sampah spesifik. Sampah spesifik itu di antaranya adalah sampah kiriman dari pantai,” ungkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup, kata Adi Arnawa, tidak mengizinkan membawa sampah ke TPA. Karena itu, pihaknya harus mengubah paradigma, terutama terkait pengelolaan sampah, yang tidak bisa lagi seperti dulu, terlebih menggampangkan membuang sampah begitu saja ke TPA tanpa dipilah.

Baca juga:  Sembilan Bangunan Pelinggih Pura Tertimpa Senderan Ambrol

“Karena sudah jelas bahwa pemerintah pusat melalui kementerian telah memberikan peringatan agar kita tidak lagi menerapkan kebiasaan membawa sampah ke TPA,” tegasnya.

Bupati Adi Arnawa menegaskan, persoalan sampah di Badung menjadi tantangan struktural yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas pariwisata. Ketergantungan pada sistem pembuangan akhir dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, hingga menurunkan kualitas destinasi wisata.

“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada hilir. Penanganan dari sumber, terutama rumah tangga, merupakan prasyarat utama agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penutupan TPA Suwung mulai 1 Maret, kecuali untuk sampah spesifik seperti sampah kiriman dari pantai pada periode tertentu, menjadi momentum perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah daerah.

Baca juga:  TNBB Terbaik se-Asia Pasifik

“Pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu dan peringatan yang sangat jelas. Di luar sampah spesifik, kita tidak lagi diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung. Artinya, kita tidak bisa main-main lagi,” tegasnya.

Menurut Bupati, perubahan paradigma harus dimulai dari pemilahan sampah sejak rumah tangga. Pemilahan organik dan anorganik dinilai mampu mengurangi beban TPA sekaligus membuka peluang ekonomi melalui daur ulang, sejalan dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

Ia juga meminta peran aktif camat, perbekel, lurah, hingga kepala lingkungan untuk mengedukasi masyarakat serta memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif melalui pembentukan dan penguatan satgas sampah.

Tanpa pengawasan dan komitmen bersama, program ini tidak akan berjalan. Sampah adalah persoalan serius, apalagi Badung hidup dari sektor pariwisata. Kalau tidak ditangani dengan sungguh-sungguh, ini bisa menjadi masalah besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, penutupan tempat pembuangan akhir ini sempat diagendakan pada November 2026 sesuai pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rabu (4/1/2026). Saat itu, Koster mengaku sudah meminta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, agar jadwal penutupan diundur hingga November.

Baca juga:  Bali Rancang Perda Pengendalian Toko Berjejaring

Koster menuturkan, arahan awal dari Menteri Lingkungan Hidup adalah agar TPA Suwung ditutup paling lambat 28 Februari 2026, dengan solusi sampah dialihkan ke TPA Bangli. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke TPA Bangli, kondisi di lapangan dinilai tidak memungkinkan. “Setelah saya cek ke TPA Bangli, ternyata kondisinya nggak memungkinkan,” katanya.

Atas dasar itu, Gubernur Bali kembali melaporkan kondisi tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan meminta waktu tambahan untuk mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah yang akan dibangun dan dikembangkan oleh Kota Denpasar da Kabupaten Badung.

Sembari menunggu seluruh fasilitas siap beroperasi dan pengolahan sampah berteknologi tinggi rampung, pihaknya pun telah mengajukan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar penutupan TPA Suwung tidak dilakukan pada 28 Februari 2026, melainkan diperpanjang hingga November 2026.

“Tapi volume sampahnya berkurang terus. Bulan april mulai berkurang, Juni berkurang, Agustus berkurang, Oktober berkurang,” tandasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN