Suasana sidang gugatan di PTUN Denpasar, Selasa (28/7/2026), dengan agenda penambahan bukti surat. (BP/asa)

guDENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PTUN Denpasar yang menyidangkan perkara gugatan dengan nomor perkara 17/G/2026/PTUN.DPS., yang diajukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, dengan tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, telah memutus perkara ini secara elektronik, Kamis (3/9).

Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra, dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika, dalam kasus lift kaca di Nusa Penida ini “memenangkan” investor dan menyatakan eksepsi tergugat (Kasat Pol PP Provinsi Bali) tidak dapat diterima.

Sebagaimana putusan hakim PTUN Denpasar, yang telah diunggah ke dalam SIPP PTUN Denpasar, dijelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga:  IBTK Pura Besakih, Pendakian Gunung Agung Ditutup

Hakim juga menutuskan menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025, Perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group).

Masih dalam putusan lift kaca itu, hakim meminta dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025, perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group). Terakhir, meminta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.988.000,00.

Baca juga:  Rumah Warga Alasangker Terbakar, Sang Istri Alami Luka Bakar

Atas putusan itu, para pihak belum ada yang memberikan keterangan terhadap media atas putusan hakim PTUN Denpasar.

Sebelumnya, dalam gugatan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan tuntutan atau petitum, yakni agar berkenan menerima dan memeriksa serta menjatuhkan putusan yang amarnya, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor : B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group) dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor : B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group).

Baca juga:  Lima Tokoh Adat jadi Calon Bandesa Madya MDA Bangli 

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Dan apabila hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Dan seiring perjalanan sidang, dengan pemeriksaan saksi, ahli dan berbagai bukti dokumen dan surat, hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN