
DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, belum serta-merta menjadi tiket bagi investor untuk melanjutkan pembangunan.
Satpol PP Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan masih terdapat tahapan hukum dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fasilitas tersebut dapat dilaksanakan.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan proses hukum perkara tersebut masih dapat berlanjut. Ia menyebut upaya banding merupakan bagian yang lazim dalam proses peradilan.
“Jalan masih panjang, ada upaya banding dalam berperkara. Gugat-menggugat hal biasa dalam proses peradilan,” ujar Dewa Dharmadi, Sabtu (5/9).
Sebagai tergugat, Dewa Dharmadi menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim bantuan hukum Pemerintah Provinsi Bali.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan Pemerintah Provinsi Bali masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum atas putusan PTUN tersebut.
“Ya, itu kan baru keputusan di pengadilan. Pemerintah Provinsi kan bisa naik banding. Kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa langsung membangun,” ujar Somvir, Sabtu (5/9).
Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali itu menegaskan pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintahan yang menjadi objek perkara di PTUN. Menurutnya, fasilitas tersebut juga berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, keselamatan, hingga perizinan.
Terlebih, lift yang akan dibangun berada di kawasan dengan karakter geografis khusus dan memiliki potensi risiko bencana. Karena itu, aspek keselamatan dan kajian risiko dinilai tidak bisa diabaikan.
“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegasnya.
Somvir mengatakan kemenangan dalam perkara PTUN tidak otomatis menghapus kewajiban investor untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Apabila pembangunan masuk kategori fasilitas berisiko tinggi, berbagai persetujuan dan proses sesuai regulasi tetap harus dipenuhi.
“Kalau risiko tinggi, harus ada persetujuan dan proses sesuai ketentuan. Sehingga tidak gampang,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Somvir juga mengingatkan investor agar tidak hanya berpegang pada aspek hukum formal. Menurutnya, investasi di Bali seharusnya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, adat istiadat, lingkungan, dan tata ruang.
Ia mendorong agar persoalan antara investor, pemerintah dan masyarakat terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan dialog sehingga dapat ditemukan solusi yang tidak merugikan masing-masing pihak.
“Pengusaha dan masyarakat seharusnya bersatu dengan cara damai. Bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang win-win solution. Bukan membawa persoalan ke pengadilan,” katanya.
Somvir menyayangkan apabila investor yang berusaha di Bali tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan lingkungan. Menurutnya, Bali terbuka terhadap investasi, tetapi keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan penghormatan terhadap karakter dan nilai-nilai lokal.
“Sangat disayangkan kalau para investor tidak menghormati adat istiadat dan keinginan masyarakat Bali, khususnya yang pro lingkungan,” ungkapnya.
Terkait putusan hakim yang memenangkan pihak investor, Somvir menegaskan Pansus TRAP tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses maupun keputusan majelis hakim.
“Masalah itu kewenangan mereka. Kami tidak bisa mencampuri kewenangan hakim,” katanya.
Namun, sebagai wakil rakyat, ia menilai masih perlu ada ruang komunikasi agar persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Yang penting kami sangat menyayangkan kalau investor masih memaksakan kehendaknya dan tidak mendengar suara masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap investasi yang masuk ke Bali dapat menjadi bagian dari pembangunan yang selaras dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
“Bali memberikan banyak hal kepada para investor. Karena itu kami berharap ada kerja sama yang baik, dengarkan aspirasi masyarakat Bali dan jangan sampai ada korban,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Denpasar memutus perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Provinsi Bali. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9). (Ketut Winata/balipost)










