Majelis hakim PN Denpasar, pimpinan I Wayan Yasa, saat sidang pembuktian dalam kasus yang membelit Zainal Tayeb. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sidang pembuktian dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan terdakwa Zainal Tayeb, Selasa (5/10) dilanjutkan. Dalam sidang ini, JPU kembali gagal menghadirkan pelapor, Hedar Glacomo Boy Syam, untuk bersaksi di PN Denpasar.

Majelis hakim pun minta JPU memperhatikan nasib terdakwa, dan bisa memeriksa saksi pelapor untuk dimintai keterangan. Namun di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, jaksa dari Kejari Badung mengatakan bahwa posisi korban saat ini masih berada di Italia.

Baca juga:  Sikapi Korban Miras, Polisi Sita Hampir 1 Ton Arak

Pun jika sidang dilakukan di KBRI, harus ada surat dari pengadilan. Atas tidak bisanya pelapor memberikan keterangan di depan persidangan, hakim minta jaksa bersikap tegas karena molornya pemeriksaan saksi pelapor dinilai ada efek pada penahanan Zainal Tayeb.

“Kasihan terdakwa sudah ditahan. Kamis ini bisa didengar keterangan saksi korban,” tegas hakim.

JPU Dewa Lanang Arya menyanggupi dan berusaha bisa mendengarkan keterangan saksi korban Kamis ini. “Astungkara bisa dihadirkan Kamis ini,” ucap Dewa Lanang.

Baca juga:  Jalankan Prokes COVID-19, Peserta Rapat Paripurna Dicek Pakai Infrared Thermometer

Untuk tidak mengulur-ngulur waktu, karena Zainal sudah ditahan, hakim minta jaksa menghadirkan saksi yang sudah siap saja. “Gini saja, saksi yang sudah siap aiapa? Kita periksa sekarang,” pinta hakim. Jaksa pun menghadirkan dua orang saksi, yakni Luh Citra dan Kadek Swastika.

Pertama yang disumpah dan dimintai kesaksiannya adalah Swastika yang merupakan akunting di PT Mirah Bali Kontruksi. Dia mengatakan, pada pokoknya akta No. 33 tidak sesuai dengan delapan SHM atas nama Zainal Tayeb. “Ketidaksesuaian itu diketahui saat pelunasan pembayaran,” ucap saksi.

Baca juga:  Berkunjung ke Kos Temannya, Mahasiswa Lakukan Ini

Hakim kemudian menanyakan apa dasar atau acuan yang menyatakan perbedaan? Saksi menjawab dilihat dari SHM. Di mana luasan total delapan sertifikat dalam perjanjian akta No. 33 seluas 13.700m2.

“Namun setelah dicek, sesuai dengan akta perjanjian di notaris sertifikat itu memiliki luas 8.892 M2,” ucap saksi.

Sebelum dilaporkan ke polisi, pihak Zainal mengaku sudah disomasi. Lantas, siapa yang memasukan angka 13.700M2? Ditanya demikian, saksi mengatakan tidak mengetahuinya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *