
DENPASAR, BALIPOST.com – Wajah ceria tampak terlihat dari Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) yang diadili atas kasus ratusan pil ekstasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai IB Bamadewa Patiputra, Selasa (16/12), membebaskan terdakwa asal Jerman itu dari segala tuntutan jaksa.
Padahal, JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi sebelumnya menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituntut selama delapan tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun majelis hakim mempunyai pendapat lain. Hakim mempertimbangkan pasal demi pasal yang didakwakan pada terdakwa. Menurut hakim, tidak ada barang bukti dan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, kecuali saksi polisi untuk menjerat terdakwa.
Karena tidak ada bukti yang cukup, maka hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwi Dinaya, dkk., langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang duduk berseberangan dengan kuasa hukum terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, ia diadili atas kasus 594 butir pil ekstasi. Saat tuntutan, JPU dari Kejati Bali menguraikan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Warga Jerman ini awalnya dibekuk pada 21 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Versi tuntutan JPU, kala itu ditemukan paket dari jasa pengirim UPS. Di dalam paket yang dikirim dari luar negeri itu ditemukan 12 kaleng permen. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai yang diduga ekstasi.
Rinciannya, kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram. Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. (Miasa/balipost)










