Komplotan jambret yang beraksi di Jalan Raya Pengubengan, Kelurahan Kerobokan Kelod, dibawa petugas menuju ruang pemeriksaan. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung akhirnya merilis pengungkapan kasus jambret di Jalan Raya Pengubengan, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, hingga mengakibatkan korbannya, Juhaeryah Velina (46), meninggal, Sabtu (21/2). Pelakunya asal Jawa Barat berinisial Ad (24), Sy (21) dan As (40). Mereka merupakan residivis kasus pencurian dan sama-sama sempat mendekam di Lapas Gianyar. Karena melakukan perlawanan, kaki para pelaku ditembak polisi.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan penanganan kasus ini dilakukan tim gabungan dari Polsek Kuta Utara,  Polres Badung dan  Polda Bali. Kapolres menjelaskan korban dijambret hingga menabrak tiang listrik di TKP saat dalam perjalanan pulang. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat korban dipepet sepeda motor yang dikendarai tiga pelaku. Selanjutnya tersangka Sy yang duduk paling depan (depan jok) menarik tas korban. Akibat kejadian itu korban jatuh.

“Yang pakai topi (Sy). Kalau rekan-rekan melihat ada fotonya. Jadi (Sy) duduk di depan sambil agak sedikit membungkuk dan  menggunakan tangannya  menarik tas korban.   Bukan yang mengendarai motor,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus BUMDes Toyapakeh, Merugi Tetap Bagi SHU

Saat itu para pelaku sempat jatuh, tapi bangun lagi dan langsung kabur. Sedangkan tas dan barang-barang milik korban tidak jadi diambil oleh pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV, akhirnya pada Kamis (12/2) ketiga pelaku berhasil ditangkap. Tersangka Ad dan Sy ditangkap di wilayah Kerambitan, Tabanan. Sedangkan As dibekuk di wilayah Sanur, Denpasar Selatan. “Kami  berhasil mengungkap kasus ini tentunya dengan penelusuran CCTV, pendalaman para saksi dan bekerja sama serta berkolaborasi dengan Polda Bali. Dua pelaku (Ad dan Sy) hendak kabur ke Jawa naik mobil travel,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Karangasem ini menyampaikan ketiga pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan tersangka As sudah 5 kali mendekam di sel. Tersangka Ad terlibat kasus curat dan divonis  1 tahun 10 bulan penetapan pada 16 Desember 2024 di PN Gianyar. Ia dinyatakan bebas pada  30 Januari 2026.

Baca juga:  Polisi akan Gelar Rekonstruksi 3 Kasus Ini di Sky Garden

Sedangkan Sy  terlibat kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 6 bulan pada  23 Januari 2024 di PN Gianyar dan dinyatakan bebas pada 4 Pebruari 2026. Sementara As  sudah 5 kali  masuk penjara dengan kasus terakhir yaitu pencurian divonis 1 tahun ditetapkan pada 26 November 2024 di PN Gianyar dan dinyatakan bebas pada 31 Januari 2026.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang dipakai beraksi. Motor tersebut ternyata hasil curian.

Saat sama-sama mendekam di LP Gianyar, mereka sepakat untuk bergabung jika sudah bebas. Saat mereka bebas, mereka mengatur siasat dan strategi untuk melakukan aksi jahatnya.  Setelah melakukan penyisiran akhirnya mereka menjambret korban di TKP.

Akibat perbuatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 479 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Cegah Jambret di Kuta, Ini Dilakukan Polda

Mengantisipasi kasus jambret di wilayah hukum Polres Badung, Joseph menjelaskan pihaknya berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat pemerintah daerah, khususnya di kecamatan dan desa terutama di Kuta Utara yang cukup rawan.  Pihaknya sudah melakukan berapa upaya dengan pihak desa untuk melakukan suatu langkah-langkah, terutama dalam pencegahan, memberikan imbauan, dan sosialisasi.

Supaya tidak menjadi korban tindak pidana paling tidak ketika masyarakat berkendara tidak menggunakan perhiasan atau tidak menyandang tas. Dengan demikian tidak mengundang niat dari para pelaku kejahatan.

Seperti diberitakan, viral kasus jambret mengakibatkan korban meninggal di Jalan Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Sabtu (7/2) malam. Juhaeryah Velina (46) disasar jambret saat melintas di TKP pukul 23.28 Wita. Saat tasnya ditarik, korban sampai menabrak tiang listrik dan akhirnya meninggal. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN