Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Nengah Sunia saat kegiatan press release pada, Jumat (20/2). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Karangasem berhasil menggulung sepuluh pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karangasem. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 79 paket narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini semua para tersangka sudah diamankan di sel tahan Polres Karangasem.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Nengah Sunia, mengatakan pengungkapan kasus ini dari Januari sampai pertengahan Februari. Kata dia, dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak sepuluh orang tersangka. Ke sepuluh tersangka tersebut yakni, IWS (52), PSL (36), IKA (36), IKAF (30 tahun), IWYK (28), IKWA (28), IKBS (23 tahun), IGDS (23), KWW (23),dan SAM (23). “Dari sepuluh tersangka yang diamankan, sembilan pengedar dan satu pemakai,” ujar Santika saat press release, pada Jumat (20/2).

Baca juga:  Hasil Otopsi, Ada Bau Miras, Diduga Pelaku Penusukan Satu Orang

Santika mengatakan, dari sepuluh tersangka yang berhasil diamankan, petugas mengumpulkan sebanyak 79 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total netto 14,67 gram dan brutto 25, 23 gram.

“Dari sepuluh tersangka yang diamankan sebagain besar merupakan sopir truk pengangkut material galian c. Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, dan Kecamatan Selat,” katanya.

Dia menjelaskan, terhadap tersangka 5, tersangka 6, tersangka 7, tersangka 8 `dan tersangka 10 adalah dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Lebih lanjut pihaknya menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Puluhan HP dan Kokain Hampir 2 Kilo Dimusnahkan

Kata dia, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pemutusan dan pemberantasan pengedaran gelap narkotika di Kabupaten Karangasem. Untuk itu, pihkanya intens melakukan penyuluhan kepada seluruh elemen masyarakat yang rentan terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Polres Karangasem berkomitmen untuk memberantas peradaban hukum Karangasem demi kemanan dan kesehatan masyarakat. Dan kami minta juga masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan mereka dari peredaran gelap narkoba,” tegas Santika. (Eka Parananda/balipost).

Baca juga:  Tender Selesai, Proyek Revitalisasi Pasar Tematik Ubud Tanda Tangan Kontrak 7 Oktober

 

BAGIKAN