Pelaku pencurian sepeda motor di Klungkung diamankan polisi di Pelabuhan Ketapang. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Klungkung mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, yang dilakukan di luar kos-kosan di Jalan Dewi Sartika Nomor 4 Semarapura Kaja. Pelaku ternyata tetangga kos korban.

Ia dicurigai karena tiba-tiba hilang dari tempat kos dan pulang ke Surabaya. Pelaku akhirnya tertangkap sesaat setelah sampai di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Minggu (24/8), mengatakan diketahui berinisial RF (37). Pelaku diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor milik korban I Wayan Cepet (58), warga Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida, yang kebetulan kos di tempat yang sama.

Baca juga:  Penjaga Rumjab Bupati Badung Dianaya, Pelakunya Diduga Anggota Ormas

Ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di luar kos di Jalan Dewi Sartika Nomor 4 Semarapura Kaja, tiba-tiba sepeda motornya hilang, Sabtu (23/8) dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA.

Atas kehilangan tersebut, korban segera melapor ke Polres Klungkung. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Hasilnya, diketahui bahwa seorang penghuni kos yang merupakan tetangga korban, yakni RF, tiba-tiba pergi meninggalkan kamar dengan membawa seluruh barang pribadinya,” kata AKP Agus Widiono.

Baca juga:  Sejumlah Tersangka Pembakaran di Bugbug Ajukan Penangguhan Penahanan

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan. Polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku tengah melakukan perjalanan pulang melalui jalur darat menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Berkat koordinasi cepat dengan Opsnal Polsek KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Wangi Jawa Timur, polisi mengamankan pelaku saat baru saja turun dari kapal laut di Pelabuhan Ketapang.

Satreskrim Klungkung pun kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, mengamankan pelaku, seorang warga Kedung Klinter Desa Kedungdoro Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Baca juga:  Akuntan Sebut LPD Intaran Rugi Rp 1,6 Miliar

Dalam interogasi awal, RF mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN