
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H, M.A.P., C.Med., C.L.A., Kamis (4/12), kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Setelah eksepsi, mata Togar Situmorang berkaca-kaca dan terlihat menangis haru karena permohonan pengalihan penahanan dikabulkan hakim PN Denpasar. Yakni, dari tahanan yang semula di tahan di Lapas Kerobokan, kini dia bisa bebas karena dialihkan penahanannya ke penahanan kota.
Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, mengajukan penangguhan penahanan karena beberapa alasan. Salah satunya sakit, seperti sakit jantung dan pada bagian kaki dan asam urat. Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan Togar Situmorang.
Togar mengaku lega setelah dialihkan penahannnya. Selain bisa berobat, dia bisa fokus menghadapi perkara yang dihadapinya.
Sebelumnya oknum pengacara bernama Dr. Togar Situmorang, diadili dalam kasus dugaan penggelapan uang hingga Rp 1,8 miliar dengan korban Fanni Lauren Christie.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Bali, disebutkan bahwa uang itu akan diberikan ke Mabes Polri dan Krimum Polda Bali.
Saat jaksa membacakan dakwaan yang ditandatangani Isa Ulinnuha, di hadapan majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, Togar Situmorang geleng-geleng kepala dan tersenyum kecil sambil melirik kuasa hukumnya.
Disebutkan, bahwa kasus ini bermula dari Togar yang meminta uang pada kliennya (kini mantan) untuk pengurusan laporan di Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. Kliennya bersengketa dengan Luca Simioni (WN Italia). Salah satunya dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Badung, juga digugat ke PN Denpasar dan dilaporkan ke Polda Bali.
Karena kerugian dinilai tinggi Rp 25 miliar, kata dakwaan JPU, Togar minta melapor ke Mabes Polri. Dan setelah buat laporan, Togar disebut minta Rp 1 miliar untuk mentersangkakan lawannya itu. Korban kaget dengan nominal itu dan juga menanyakan garansi. Garansinya adalah lawan korban dijadikan tersangka dan juga dideportasi imigrasi.
Uang itu minta segera untuk Bareskrim Polri. Jaksa menilai itu tipu muslihat terdakwa. Karena penetapan tersangka tidak perlu bayar hingga miliaran.
Dikatakan dalam percakapan untuk siapa uang itu, Togar sebut Kasubdit, Kanit, Panit, Kabag Ops dan Wadir juga Wassidik Bareskrim.
Begitu juga terdakwa disebut minta uang untuk Krimum Polda Bali. Padahal tidak ada untuk membayar di sana. Atas dakwaan itu, Togar merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)










