
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat memberi ultimatum kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk segera menata sistem pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup hanya memberikan waktu satu bulan agar pemilahan sampah organik sudah berjalan dari sumbernya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemilahan harus dilakukan mulai dari rumah tangga, sekolah hingga lembaga masyarakat agar sampah organik tidak lagi mengalir ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
“Kami telah meminta wali kota dan bupati untuk menyelesaikan pemilahan sampah organik di sumber dalam waktu paling lambat sebulan dari sekarang. Semua harus bergegas, tidak ada yang berleha-leha,” ujarnya saat kegiatan korve bersih sampah di Pantai Jimbaran, Badung, Kamis (5/3).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi sangat mendesak karena pemerintah pusat telah menetapkan mulai April 2026 sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA Suwung. Tempat pembuangan tersebut hanya akan menerima sampah anorganik yang tidak menambah beban pencemaran.
Selama ini sekitar 60 persen komposisi sampah di Bali merupakan sampah organik. Jika tidak dipilah sejak dari sumber, tekanan terhadap TPA Suwung akan terus meningkat dan memperparah kondisi lingkungan.
Hanif juga mengingatkan TPA Suwung saat ini sudah memasuki tahap penyidikan terkait pencemaran lingkungan. Karena itu, jika sampah organik masih terus masuk, sanksi pidana bisa dikenakan.
“Taruhannya bisa sampai ke kepala daerah jika pengelolaan sampah tidak berubah. Jadi mari kita bantu pemerintah daerah mengingatkan masyarakat untuk memilah sampah mulai sekarang,” tegasnya.
Ia menilai sebenarnya pemerintah daerah sudah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mengolah sampah organik di tingkat sumber, seperti teba modern dan komposter. Namun kunci utamanya tetap pada perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
Selain masyarakat, pengusaha pengelola sampah swakelola juga diminta ikut memperketat aturan. Sampah yang tidak dipilah bahkan diminta untuk tidak diangkut agar masyarakat terbiasa melakukan pemisahan sejak awal. “Kalau tidak pilah sampah, tidak usah diangkut dan tidak boleh masuk TPA Suwung,” ujarnya.
Pemerintah pusat sendiri sedang menyiapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) untuk Bali. Namun proyek tersebut diperkirakan baru rampung dalam waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun.
Karena itu, pengurangan sampah organik dari sumber dinilai menjadi langkah paling cepat untuk menekan tumpukan sampah di Bali sebelum teknologi tersebut beroperasi. (Ketut Winata/balipost)










