Warga Denpasar kini bisa mencetak sendiri akta kelahiran hingga KTP di Anjungan Dukcapil Mandiri. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali kini hanya tinggal mengejar 963 anak usia 0–4 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Hingga 5 Juni 2026, cakupan kepemilikan akta kelahiran di Pulau Dewata telah mencapai 99,61 persen, mendekati target kepemilikan identitas hukum bagi seluruh anak sejak lahir.

Berdasarkan data konsolidasi administrasi kependudukan, sebanyak 245.966 anak dari total 246.929 anak usia 0–4 tahun di Bali telah memiliki akta kelahiran. Angka tersebut menempatkan Bali sebagai salah satu daerah dengan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan anak yang sangat tinggi.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Baca juga:  Masuk Kategori Kerak Kemiskinan, Bali Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Jadi 1 Persen

“Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan identitas hukum bagi setiap anak sejak lahir. Akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang sangat penting karena menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik,” ujarnya, Jumat (5/6).

Sejumlah daerah bahkan hampir mencapai kepemilikan akta kelahiran secara penuh. Kabupaten Buleleng mencatat cakupan tertinggi dengan 99,99 persen, disusul Gianyar 99,93 persen, Badung 99,92 persen, Denpasar 99,90 persen, Tabanan 99,88 persen, dan Karangasem 99,87 persen.

Meski capaian sudah sangat tinggi, Pemprov Bali tidak ingin menyisakan satu pun anak tanpa identitas hukum. Berbagai strategi terus dilakukan untuk menjangkau anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran, mulai dari pelayanan jemput bola ke desa dan kelurahan, integrasi layanan dengan fasilitas kesehatan, kerja sama dengan rumah sakit dan bidan, hingga penguatan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga:  Gubernur Koster Terus Kerja Keras Bangkitkan Pariwisata dan Perekonomian Bali

Menurut Dwi Dewata, akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar bagi anak untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara, termasuk akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai pelayanan publik lainnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau orangtua yang belum mengurus akta kelahiran anaknya agar segera memanfaatkan layanan Dukcapil yang tersedia.
“Kami mengimbau kepada orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat atau memanfaatkan layanan yang telah disediakan. Pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya dan saat ini semakin mudah melalui berbagai inovasi pelayanan yang telah dikembangkan,” katanya.

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 14 Mei 2026

Lebih jauh dikatakan bahwa Pemprov Bali juga akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, fasilitas kesehatan, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan berkualitas.

“Setiap anak berhak memiliki identitas hukum sejak lahir. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus mengejar sisa anak yang belum memiliki akta kelahiran agar Bali dapat mencapai cakupan yang semakin optimal dan mendekati 100 persen,” tegas Dwi Dewata. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN