Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali mulai berlaku Selasa (19/10) hingga Senin (1/10). Dalam Inmendagri terbaru yang mengatur pelaksanaan PPKM di area Jawa-Bali, sembilan kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM Level 2.

Disebutkan dalam instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu, Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, dan Buleleng menjalani PPKM Level 2. “Bali level 2,” kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin terkait diterbitkannya Inmendagri terbaru ini.

Dalam aturan terbaru itu, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) memiliki sejumlah penyesuaian aktivitas. Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan usia rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (18/10), mengatakan pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat di PPKM Jawa-Bali.

Baca juga:  Presiden Diagendakan Kunjungi Pengungsi Gunung Agung, Ini Rutenya

Adapun penyesuaian tersebut antara lain: Pertama, tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2. “Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ujar Luhut.

Kedua, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Kemudian, anak-anak diperkenankan untuk masuk Bioskop di daerah Level 1 dan 2.

Selanjutnya, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. “Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” ucap Luhut.

Baca juga:  Diakui Dunia, Pencak Silat Wajib Dilestarikan

Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota Level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan didampingi orangtua. “Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1,” lanjut Luhut.

Pemerintah akan terus memperluas dan meningkatkan implementasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya pengendalian COVID-19. “Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 102 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta. PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat,” sebutnya.

Baca juga:  Tak Buka PKB, Mobil Hias Puluhan Juta Batal Dinaiki Presiden

Di Inmendagri juga diatur pelaksanaan tracing COVID-19 harian yang harus dilakukan Bali. Seiring membaiknya level asesmen, jumlah tracing yang harus dilakukan Bali per hari juga menurun.

Total tracing harian yang harus dilakukan Bali mencapai 683 orang. Rinciannya, Badung 102 orang,  Bangli 33 orang, Buleleng 96 orang, Gianyar 75 orang, Jembrana 40 orang, Karangasem 60 orang, Klungkung 129 orang, Kota Denpasar 142 orang, dan Tabanan 6 orang. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN