Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Praktik pengangkatan anak di Bali menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, sebagian besar pengangkatan anak masih dilakukan sebatas sah secara adat melalui upacara pemerasan, tanpa diikuti pengesahan hukum negara melalui putusan pengadilan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Masalah umumnya muncul ketika anak angkat telah dewasa dan orang tua angkat, khususnya ayah angkat, meninggal dunia. Dalam sengketa harta gono-gini maupun warisan, anak angkat yang hanya disahkan secara adat kerap tidak memiliki kekuatan hukum sehingga berisiko kehilangan haknya karena tidak diakui secara hukum negara.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali mencatat, pada 2021 terdapat 82 pengangkatan anak, terdiri atas 72 pengangkatan secara adat dan 10 berdasarkan Undang-Undang. Tahun 2022 jumlahnya menurun menjadi 61 anak, dengan 54 pengangkatan secara adat dan 7 berdasarkan Undang-Undang.

Pada 2023 kembali meningkat menjadi 77 anak, terdiri dari 61 secara adat dan 16 berdasarkan Undang-Undang. Tahun 2024 tercatat 79 anak, dengan 67 secara adat dan 12 melalui Undang-Undang. Sementara pada 2025, jumlah pengangkatan anak meningkat signifikan menjadi 103 anak, terdiri dari 69 secara adat dan 34 berdasarkan Undang-Undang.

Baca juga:  Bangkai Paus Mengambang di Perairan Bunutan

Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, M.Kes., menjelaskan bahwa pengangkatan anak di Bali dilakukan melalui dua mekanisme, yakni berdasarkan adat kebiasaan dan berdasarkan Undang-Undang.

Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Desa Adat (MDA) dan disertai upacara pemerasan. Hal ini sejalan dengan kuatnya adat dan budaya Bali yang mengharuskan pengangkatan anak mendapat persetujuan keluarga serta sah secara niskala.

Meski demikian, ia menegaskan pengangkatan anak secara adat tetap harus didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. “Untuk legalitas hukum, pengangkatan anak harus didaftarkan melalui Dinas Perizinan Provinsi Bali. Kewenangan pengangkatan anak ada di Dinsos P3A Provinsi Bali, sedangkan pengasuhan dan perwalian berada di Dinas Sosial kabupaten/kota,” jelasnya, Selasa (10/2).

Baca juga:  Hujan Lebat, Legian Kebanjiran Setinggi Betis Orang Dewasa

Sagung Mas menambahkan, pendaftaran dan penetapan pengadilan wajib dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun dan orang tua angkat berusia maksimal 55 tahun. Jika orang tua angkat telah meninggal dunia, proses pengesahan tidak dapat dilakukan. “Dalam adat Bali tidak mengenal batas usia, tetapi di pengadilan ada batas usia yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Tidak adanya putusan pengadilan berdampak pada kesulitan administrasi anak angkat, mulai dari tidak dapat diturunkannya sertifikat harta orang tua angkat, kesulitan klaim asuransi, hingga tidak diakuinya status anak secara hukum. “Walaupun yang diangkat keponakan atau orang terdekat, tetap harus ditetapkan di pengadilan. Jika tidak, anak tidak bisa masuk ke Kartu Keluarga orang tua angkat dan tidak sah sebagai anak secara hukum,” ungkapnya.

Terkait penemuan bayi terlantar atau dibuang, pihaknya mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang dan perangkat lingkungan setempat. Jika tidak dilaporkan, pengangkatan anak tersebut dinyatakan ilegal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Tutup saat Nyepi, Seratusan Penerbangan Terdampak

“Walaupun niatnya baik ingin merawat anak, tetap harus sesuai prosedur dan mekanisme hukum. Laporkan ke aparat dan Dinas Sosial kabupaten/kota. Jika ingin mengadopsi, proses selanjutnya akan ditangani Dinas Sosial Provinsi,” katanya.

Proses pengangkatan anak selanjutnya akan melalui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) yang melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas Sosial, kepolisian, kejaksaan, LPA, hingga pengadilan. “Semua prosedur ini dilakukan untuk memastikan pengangkatan anak legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, baik bagi anak maupun orang tua angkat,” tegasnya.

Sagung menegaskan seluruh proses pengangkatan anak di Dinsos P3A tidak dipungut biaya. “Terkadang sering lawyer atau kuasa hukum mengatasnamakan Dinsos P3A ke calon orang tua asuh, dan meminta biaya dalam proses ini. Itu tidak benar,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN