Kuasa hukum pemohon dan termohon mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Provinsi Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim praperadilan, Ketut Somanasa menolak praperadilan yang diajukan oleh Kakanwil BPN Bali, I Made Daging melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana, dkk.

Hakim menyatakan bahwa hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Made Daging. Dalam amar putusan praperadilan sidang praperadilan, hakim menyatakan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka.

Atas putusan itu, termohon dalam hal ini Polda Bali, melalui kuasa hukumnya Wayan Kota, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Made Daging oleh Direktorat Krimsus Polda Bali dinyatakan sah secara hukum.

“Dalil-dalil pemohon tidak bisa dibuktikan di persidangan. Sehingga permohonan pemohon itu ditolak oleh hakim,” ucap Kota sembari menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk melaksanakan putusan ini.

Sementara, Bidkum Polda Bali lainnya, Nyoman Gatra menyampaikan, perkara ini telah menjadi atensi publik. “Dalam transisi terhadap implementasi UU yang baru, sehingga ada pandangan yang berbeda dengan masing-masing kuasa hukum. Nah saat ini hakim praperadilan sudah memutus yang terbaik. Apapun yang menjadi dalil-dalil, baik pemohon maupun termohon, sudah semuanya disimpulkan,” jelas Gatra.

Baca juga:  Dari Praperadilan SP3 Kasus Wedakarna hingga Gerombolan Anak Punk Dipulangkan

Terpisah, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika menjelaskan, pihaknya menghormati segala proses hukum. Dijelaskan, kalau menetapkan tersangka menggunakan pasal 421 KUHP yang sudah tidak berlaku dan pasal 83 yang sudah kedaluwarsa, pihaknya tinggal menunggu kapan tersangka bakal dibawa ke pengadilan.

“Karena kalau itu dianggap benar, maka kapan pasal 421 itu akan diuji dalam pokok perkara? Dan kapan pasal 83 akan diuji dalam pokok perkara, karena dianggap itu sah,” jelas Pasek Suardika.

Lanjut dia, pihaknya tetap berkeyakinan legalitas adalah asas yang paling fundamental dalam sistem hukum di Indonesia. “Saya kira semua tahu bahwa pakar hukum pidana menyatakan asas legalitas adalah asas yang paling fundamental dan paling mendasar. Makanya dalam hal seseorang dijadikan tersangka melalui proses penyelidikan ke penyidikan, akan dicari dasar hukum ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Nah tindak pidana ada dimana? Pasti ada di pasal-pasal yang mengatur soal pemidanaan,” jelasnya.

Baca juga:  Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Menurutnya, jika tidak ada pasal, maka tidak mungkin ada tindak pidana. Terkait pasal 421 KUHP, memang sudah tidak berlaku dan pasal 83 sudah kedaluwarsa dan sudah diberikan buktinya. Sementara, terkait pasal 3 ayat 2 UU baru KUHP berbunyi dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Baca juga:  2017, Kasus Kebakaran di Badung Alami Peningkatan

“Namun saya tidak ngerti, harus dihentikan demi hukum dibaca oleh putusan tadi boleh dilanjutkan. Yang saya baca dan pahami, dihentikan demi hukum ya berhenti. Kalau hari ini Pengadilan Negeri Denpasar membacanya dilanjutkan demi hukum, ya silakan kalian menilai,” jelas GPS.

Made “Ariel” Suardana menambahkan, perdebatan terjadi karena hakim mengaku tidak punya kewenangan menguji pasal. Hakim menyatakan hanya menguji ada perbuatan pidana dengan dua alat bukti yang cukup.

“Jadi, pengujian pasal dia mengaku tidak berwenang. Padahal ini berbahaya, pasal-pasal ini sudah mati, namun akan bisa diproses oleh penyidik dan orang tidak akan berani mengajukan proses praperadilan walau dia tahu bahwa itu objek praperadilan. Ini berbahaya ini. Oleh karena itu, walau kita menghormati, namun kita mengingatkan bahwa model putusan seperti ini bukanlah putusan yang memberikan kepastian hukum,” ujarnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN