Kabid Humas Polda Bali, AKBP Ariasandy, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, Jumat (23/1), ditunda karena pihak Polda Bali tidak hadir.

Ketidakhadiran Polda Bali dalam persidangan pun menyebabkan pihak Made Daging kecewa.

Dikonfirmasi terkait tidak hadirnya perwakilan Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandi menyampaikan, dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidang Hukum cukup padat.

Baca juga:  Bedah Rumah Selesai, Pj Bupati Rochineng Serahkan Kunci ke Pande Made Sukamba

Selain itu kesiapan persyaratan administrasi formal sementara masih dilengkapi. “Oleh karena itu belum bisa hadir (sidang praperadilan). Minggu depan kami siap hadir,” tegasnya.

Seperti diberitakan pada Jumat (23/1), dijadwalkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun sidang perdana tersebut ditunda karena pihak dari Polda Bali tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (30/1).

Baca juga:  Penyerapan Anggaran Dua Operasi Kepolisian Dievaluasi

Permohonan praperadilan diajukan oleh I Made Daging untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung pada tahun 2020.

Permohonan tersebut telah terdaftar di PN Denpasar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Denpasar sejak Rabu (7/1). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN