
DENPASAR, BALIPOST.com – WNA asal Inggris, terdakwa Darren Granville Craig (41), Selasa (28/7) kembali dihadirkan di PN Denpasar. Dia sedianya bersidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun setelah memanggil empat orang saksi, termasuk saksi polisi yang melakukan penangkapan, semuanya berhalangan hadir. Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani memberikan kesempatan pada JPU Made Dipa Umbara untuk memanggil ulang empat saksi untuk dihadirkan dalam sidang pekan depan.
Pria asal Inggris tersebut terancam hukuman berat karena penguasaan hasish tanpa izin di Indonesia disebut suatu pelanggaran berat.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan majelis hakim, disebut awalnya terdakwa bersama Juggernaught (DPO) memesan hasish di Thailand pada Februari 2026. Maret, hasish dikirimkan oleh Juggernaught kepada inisial Nontiya Janpech di Thailand. Nontiya dan Mayuree (berkas perkara terpisah) lalu ke Bali.
Pada 10 Maret 2026, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Nontiya bersama Mayuree, saat diperiksa petugas Bea dan Cukai, ditemukan satu buah pampers warna putih dan celana jeans isi tiga bungkusan plastik narkotika jenis hasish seberat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto. Dan dalam pampers ditemukan hasish seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto. Dari pengembangan inilah terdakwa Darren Granville Craig dibekuk di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan, Cemagi. (Miasa/balipost)










