Gedung Kantor Kejari Tabanan. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penyidikan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan masih terus berproses. Hingga Rabu (19/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah memeriksa 20 orang sebagai saksi. Jumlah tersebut bertambah dua orang dari pemeriksaan sebelumnya.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengatakan, pemeriksaan saksi masih dilakukan secara maraton. Pemeriksaan telah berlangsung sejak Selasa (18/8) dan dilanjutkan Rabu (19/8). Penyidik juga dijadwalkan kembali memeriksa saksi pada Kamis (20/8). “Benar, pemeriksaan terus kami lakukan,” ujar Santiawan dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Baca juga:  Abaikan Bendera Merah, Remaja 18 Tahun Terseret Arus di Pantai Megada Pererenan

Menurut dia, jumlah saksi masih memungkinkan bertambah. Penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk mengurai lebih dalam rangkaian perkara, termasuk pengelolaan kegiatan yang tengah disidik. Sebagian saksi yang telah diperiksa merupakan pegawai yang pernah bertugas di Dinkes Tabanan. Namun, penyidik juga menemui kendala karena sejumlah pegawai yang dibutuhkan keterangannya telah berpindah tugas. “Untuk sementara 20 orang. Dari perkembangan penyidikan kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada 2023-2025. Kejari Tabanan telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026.

Baca juga:  Kecelakaan Tunggal di Jalur Antosari–Pupuan, Pemotor Meninggal

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan menggeledah Kantor Dinkes Tabanan, Senin (10/8). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 126 dokumen pertanggungjawaban kegiatan BBM, pelumas, serta makan dan minum selama 2023-2025. Selain dokumen, turut diamankan laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan LPJU, Kejari Karangasem Periksa Sekda

Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp8,012 juta. Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, Kejari Tabanan telah meminta klarifikasi terhadap sekitar 18 orang dari unsur staf, pengelola keuangan, hingga pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Sementara itu, potensi kerugian negara dalam perkara ini masih bersifat sementara. Kejari Tabanan sebelumnya menyebut dugaan kerugian awal sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut masih didalami dan dapat berubah seiring proses penyidikan.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN