Terdakwa Ifeanyi Ronel Okoronkwo ditemani penerjemah saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/1). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berkebangsaan Nigeria, Ifeanyi Ronel Okoronkwo (35) terancam hukuman berat lantaran terlibat kasus narkoba. Dia disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin Igo, menegaskan terdakwa kelahiran 1 Agustus 1990 itu pada 29 September 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, dibekuk oleh polisi di pinggir Jalan Serangan, persisnya di depan Apartemen E Luxuy Suites, Desa Kerobokan Kelod, Badung.

Baca juga:  Listrik Padam Selama Sejam, Ini Penjelasan Manajemen Bandara Ngurah Rai

Kata jaksa, sehari sebelum ditangkap, di Villa Seminyak Loft 360, Jalan Dewi Saraswati III, Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, terdakwa menerima narkotika jenis metamfetamin (sabu) dan ganja dari temannya bernama Putra (DPO). Sabu itu seberat 0,02 gram netto atau 0,12 gram brutto serta daun biji batang kering ganja berat 0,55 gram netto atau 0,88 gram brutto.

Lalu barang itu dibawa ke apartemen. Nah di tengah perjalanan itulah terdakwa ditangkap polisi dari Satresnarkorba Polresta Denpasar. Terdakwa sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun akhirnya polisi berhasil menangkapnya.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Selasa 23 September 2025

Karena saat itu banyak warga, terdakwa dibawa masuk ke halaman Apartemen E Luxury Suites. Di sana polisi kembali melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang-barang haram itu pada terdakwa.

Atas dakwaan JPU, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita dkk., menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN