
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua orang warga negara asing bernama Kial Garth Robinson (29) asal Inggris dan Piran Ezra Wilkinson, Kamis (26/2), divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa Kial Garth Robinson oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider pidana kurungan selama 190 hari.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu, percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana sudah dirubah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif ketiga JPU.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Robert Kuana, langsung menyatakan menerima. Sedangkan Piran Ezra Wilkinson dihukum selama delapan tahun, denda Rp1 miliar, subsider 190 hari. Terdakwa, sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya, diadili atas barang bukti Kial Garth Robinson berupa dua kemasan plastik berisi serbuk putih yang merupakan narkotika jenis kokain.
Setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat keseluruhan 1.343,67 gram brutto atau 1.321 gram netto. Terdakwa diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Made Miasa/balipost)










