
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berlangsung di depan lobi Polres Klungkung. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (13/3).
Pada kegiatan itu diungkapkan bahwa selama periode Februari hingga Maret 2026, Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, diantaranya 26 paket sabu dengan total berat 4,63 gram bruto atau 2,55 gram netto, 2 paket ganja dengan berat 147,14 gram bruto atau 139,28 gram netto, serta 1 paket tembakau sintetis dengan berat 0,72 gram bruto atau 0,56 gram netto.
Kapolres Mikael Hutabarat menjelaskan, para tersangka ditangkap di 5 TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Klungkung. Penangkapan pertama dilakukan pada 5 Februari di Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, dengan tersangka berinisial IWP yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket sabu serta 1 unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih.
Penangkapan selanjutnya dilakukan pada 23 Februari di Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, dengan tersangka AFW yang juga berperan sebagai pengedar. Dari tersangka diamankan 2 paket sabu serta satu unit telepon genggam.
Masih di hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka PY alias P di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Dari lokasi tersebut petugas menyita 21 paket sabu, 1 paket ekstasi (inex), serta beberapa cangkang kapsul yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Kemudian pada 26 Februari, petugas menangkap tersangka F di sebuah penginapan di wilayah Jungut Batu, Nusa Penida, dengan barang bukti 2 paket sabu serta satu unit telepon genggam. Sementara itu, penangkapan terakhir dilakukan pada 10 Maret 2026 terhadap tersangka FT di wilayah Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket ganja serta 1 paket tembakau sintetis.
Kapolres menambahkan, motif para pelaku adalah karena pengaruh pergaulan serta faktor ekonomi. Ia pun menegaskan bahwa Polres Klungkung akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya. (Agung Yuliantara/denpost)










