
BIMA, BALIPOST.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengeklaim menjadi korban fitnah mantan bawahannya. Hal ini disampaikan dalam pernyataan pribadi di hadapan majelis hakim sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (14/7).
Pernyataan tersebut disampaikan Didik setelah tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan izin majelis hakim, ia membacakan langsung pernyataan pribadinya sebelum persidangan ditutup.
Dalam penyampaiannya, Didik menyebut perkara yang dihadapinya telah membawa penderitaan bagi dirinya dan keluarga. Ia mengaku menjadi sasaran fitnah yang dilakukan mantan bawahannya, Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Berat penderitaan yang menimpa saya, selaku korban fitnah keji dari mantan bawahan saya, AKP Malaungi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, yang ingin mencari perlindungan kepada saya selaku Kapolres Bima Kota,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain mengaku menjadi korban fitnah, Didik juga menyoroti dampak perkara tersebut terhadap keluarganya. Menurutnya, pemberitaan di media massa telah memperburuk beban yang harus ditanggung keluarganya, sementara proses hukum terhadap dirinya masih berlangsung.
“Kegelisahan, kecemasan, dan keterpurukan yang harus saya terima dengan berat hati terhadap penderitaan pemberitaan media massa yang memporak-porandakan keluarga saya, tanpa berdasar hukum yang seharusnya dan semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Didik juga mengungkapkan perkara yang kini menjeratnya telah menghapus pengabdiannya selama dua dekade di institusi Polri. Ia menyebut berbagai penilaian yang berkembang di masyarakat membuat seluruh dedikasinya seolah tidak lagi berarti.
“Kecintaan dan pengabdian saya pada institusi Polri selama 20 tahun hancur lebur terhadap praduga-praduga orang yang bahagia melihat penderitaan saya saat ini,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Didik berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tujuh poin keberatan atau eksepsi yang telah diajukan penasihat hukumnya. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan berharap perkara tersebut diputus berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (kmb/suarantb)










