Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan GM. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pelarian GM (35), warga Desa Bubunan, Buleleng akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika itu dibekuk Satresnarkoba Polres Buleleng saat bersembunyi di sebuah penginapan kawasan wisata kolam renang di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Selasa (2/6).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 36 paket sabu siap edar dengan berat netto 8,15 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat konferensi pers, Senin (6/7), menjelaskan, penangkapan GM berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku baru saja memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial DD. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Baca juga:  Dewan Pers Desak Proses Legilasi RUUKUHP Dilakukan Terbuka

Menurut Ruzi, GM merupakan DPO dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Bubunan. Saat pelaksanaan Operasi Antik sebelumnya, pelaku berhasil melarikan diri sehingga hanya pacarnya yang diamankan petugas.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah penginapan di kawasan wisata Kolam Renang Batan Banyu Nyuh. Sekitar pukul 15.20 WITA, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku. Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.

“Yang bersangkutan merupakan DPO kasus narkoba di Bubunan. Saat Operasi Antik dia berhasil kabur dan meninggalkan pacarnya. Setelah itu dia bersembunyi di wilayah Desa Jagaraga di sebuah penginapan,” ujar Ruzi.

Baca juga:  Rumah Guru Dibobol ART, Kerugian Puluhan Juta

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 36 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 10,82 gram atau berat netto 8,15 gram. Selain sabu, turut diamankan enam plastik klip kosong, satu bundel plastik klip bening kosong, pipet kaca, uang tunai Rp200 ribu, serta satu bungkus potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dalam pemeriksaan, GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sempat menyerahkan sebagian sabu kepada DD. Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh sabu dengan sistem tempel dari seseorang berinisial JN di Kota Denpasar. Aktivitas tersebut, menurut pengakuannya, telah dilakukan sejak awal 2026.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Berangus Puluhan Banner dan Baliho

Akibat perbuatannya, GM dijerat pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 112 ayat (1) dengan ketentuan yang sama. “Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kapolres Ruzi. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN