Polisi menunjukan barang bukti kokain di Mapolres Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Buleleng kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain di Kabupaten Buleleng. Seorang pria asal Banyuwangi yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kokain seberat 22 gram bruto yang diduga akan diedarkan di wilayah Buleleng.

Pelaku yang diamankan berinisial CAKDE (35), warga Dusun Rogojampi Utara, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5) sekitar pukul 02.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat merilis kasus tersebut pada Senin (8/6) menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang menyimpan dan menawarkan narkotika jenis kokain di sebuah rumah di Desa Tajun.

Baca juga:  Kuasai Narkoba, Dua Pemuda Dituntut Lima Tahun Penjara

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di dalam kamar tidur rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 22 gram atau netto 21,56 gram. Selain itu juga ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, potongan pipet, serta satu unit telepon genggam,” jelas Kapolres.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Denpasar. Kokain itu disebut berasal dari seseorang yang dikenalnya saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:  Gubernur Instruksikan Perlakuan Khusus untuk Bondalem

Kapolres Ruzi mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021 dan pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bangli. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kokain tersebut diduga dikirim dari Surabaya melalui jaringan yang masih dalam pengembangan polisi.

“Pelaku mengaku mengenal pemasok berinisial A saat berada di lapas. Barang dikirim dari Surabaya, kemudian sampai di Denpasar dan diambil oleh pelaku untuk dibawa ke Buleleng,” ungkapnya.

Menurut AKBP Ruzi Gusman, peredaran kokain tergolong lebih berbahaya karena memiliki nilai jual tinggi dan tingkat ketergantungan yang lebih berat dibandingkan sabu-sabu. Harga kokain di pasaran dapat mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per gram.

“Kokain ini biasanya menyasar kalangan tertentu, termasuk warga negara asing. Harga jauh lebih mahal dibanding sabu. Jika sampai beredar luas, tingkat ketergantungan pengguna juga lebih tinggi,” tegasnya.

Baca juga:  Ini Dilakukan Petugas, Saat Bandar Narkoba Nyaris Lindas Ibunya

Polisi menduga pelaku baru pertama kali mencoba memasarkan kokain di Buleleng. Saat ditangkap, barang tersebut belum sempat diedarkan karena masih dalam tahap persiapan pemasaran.

“Belum sempat terjual. Pelaku baru membawa barang ke Buleleng dan sedang berupaya mencari pasar. Karena itu kami berhasil menggagalkan peredarannya sebelum sampai ke tangan pengguna,” imbuhnya.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN