Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang sopir truk Samsul Arifin (31) asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) diamankan aparat Polres Buleleng. Paslanya, dia melakukan aksi tabrak lari di jalan Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Sumberbatok, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kamis (21/3).

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari seizin Kapolres Buleleng ABP Suratno, S.IK mengatakan, kasus ini berawal ketika Samsul mengemudikan truk DK 8675 GH. Truk itu datang arah Gilimanuk menuju ke Singaraja.

Di TKP dengan jalan menikung tajam, truk hilang kendali. Samsul kemudian mengambil haluan terlalu ke kanan sampai ke luar jalur yang semestinya. Naas, saat bersamaan datang sepeda motor DK 2244 UA yang dikendarai oleh Rudianto (26) warga Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak berpapasan.

Baca juga:  Pelaku Penebasan Paman Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Kedua kendaraan itu bertabrakan, sehingga Rudianto tewas di lokasi kejadian. Setelah menabrak sepeda motor korban, Samsul langsung kabur ke arah Singaraja. Ia meninggalkan korban yang tergeletak di tengah jalan, dengan kondisi bersimbah darah.

Tidak berselang lama, warga yang menemukan korban tewas melaporkan kejadian lakalantas itu. Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan jejak ban mobil yang diduga milik pelaku dan dokumen pelaku bekerja.

Baca juga:  Karena Pukul dan Tembak Pemotor, Pria Ini Diamankan

Dengan alat bukti itu, Samsul ditangkap Jumat (22/3) lalu sekitar 08.00 Wita. “Ada laporan masyarakat dan kita temukan jejak dan yang bersangkutan kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku Samsul mengaku panik setelah menabrak korban smapai tewas. Dia berdalih, sempat ingin menolong korban. Namun, seorang temannya justru meminta ia untuk jalan terus. Karena ketakutan, pelaku mengikuti saran teman-temannya untuk meninggalkan korban.

Baca juga:  Empat Kabupaten Targetkan 70 Persen Warga Divaksin Akhir Juli

Perbuatan itu, Samsul melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta denda paling banyak Rp 12 juta. Serta Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 75 juta. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *