Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang saat memperkenalkan Kasi Humas, Kasatresnarkoba dan Kasatreskrim yang baru.(BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 terjadi perubahan signifikan terkait transparansi informasi tersangka. Tersangka tidak lagi dihadirkan saat rilis perkara atau konferensi pers. Pihak kepolisian akan berpedoman atau melaksanakan undang-undang (UU) tersebut.

Aturan mengenai tidak dihadirkannya tersangka saat rilis atau konferensi pers pengungkapan kasus, lebih menekankan pada penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

“Ke depan saat konferensi pers atau rilis tidak menghadirkan tersangka. Pihak kepolisian berpedoman atau melaksanakan undang-undang, bukan karena ada apa-apa,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputro, Kamis (22/1).

Mantan Kapolsek Kuta ini berharap dengan diberlakukannya UU tersebut jangan sampai ada kecurigaan. Tersangka tidak bisa dihadirkan sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan. “Undang-undang mengatur seperti itu, bukan ada apa-apanya. Selain itu kami berharap informasi yang disampaikan sesuai fakta,” ujar Kompol Agus saat acara tatap muka awak media dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang.

Baca juga:  Cuaca Panas dan Terik Landa Bali

Sementara Kombes Iqbal menekankan tidak boleh ada sumbatan komunikasi di Polresta Denpasar. “Bapak Kapolda juga menyampaikan jangan ada sumbatan komunikasi dengan wartawan. Sebisa mungkin responnya cepat dan komunikatif,” ujarnya.

Selain itu, Iqbal menegaskan tidak usah ada ego sektoral di polresta. Zaman sekarang itu dikedepankan kolaborasi dan kerja sama. Oleh karena itu Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas harus kerja sama dengan baik sehingga komunikasi dengan awak media terjalin dengan baik.

Sementara terkait bencana alam pada Rabu (21/1), Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan terjadi puting beliung di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. “Dampak puting beliung yang disertai hujan mengakibatkan banyak rumah warga dan kendaraan rusak,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Kumpulkan Belasan Sopir Truk Fuso di Terminal Mengwi

Iptu Adi menjelaskan untuk di wilayah Desa Sidakarya sesuai laporan dari Polsek Denpasar Selatan terdapat 20 rumah warga rusak. Kerusakan didominasi atap rumah rusak, tembok roboh, dan ada juga palinggih tumbang. Sementara di wilayah Desa Sanur Kauh, terdapat 15 rumah warga rusak.

Kerusakan kebanyakan pada atap rumah dan pelinggih. Sedangkan di wilayah Kelurahan Sanur ada tujuh tempat tinggal warga mengalami kerusakan. “Tidak ada korban jiwa hanya kerugian material, namun kerugian belum bisa di tafsir karena masih dilakukan pendataan,” kata Adi.

Baca juga:  Hilangkan Jejak, Motor Curian Dimutilasi

Untuk di wilayah Denpasar Timur, angin kencang mengakibatkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan. Lokasinya di Banjar Buaji Anyar, Jalan Akasia XVI Gang Jagung dan Gang Buaji Indah dan Kelurahan Kesiman. Bencana alam tersebut menyebabkan beberapa rumah warga porak-poranda, kondisi atap terlepas, plafon jebol, hingga tembok roboh.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Ketut Tomiyasa bersama unsur Forkopimcam dan instansi terkait turun langsung ke lokasi. “Hasil pendataan di lapangan, sedikitnya 25 rumah warga terdampak bencana puting beliung tersebut. Dalam peristiwa ini, terdapat satu anak yang mengalami luka lecet akibat terkena material bangunan dan sudah dapat penanganan medis,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN