
SINGASANA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor (balpres) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/2). Pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejari Tabanan.
Dua tersangka berinisial ZT dan SB diduga mengimpor serta memperjualbelikan pakaian bekas dari luar negeri sejak 2021 hingga 2025. Barang impor dalam kondisi tidak baru tersebut didatangkan antara lain dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut. Ia menjelaskan, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
“Benar, pada Kamis 26 Februari 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat (27/2).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, keduanya juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita dan diserahkan meliputi 846 balpres, uang tunai sebesar Rp 2.554.220.212,38, tujuh unit bus, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini bermula dari aktivitas impor pakaian bekas dalam jumlah besar yang kemudian diperjualbelikan di dalam negeri. Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan larangan impor barang dalam keadaan tidak baru serta berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil kejahatan. Saat ini, untuk kedua tersangka ditahan guna kepentingan proses penuntutan hingga perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan. (Puspawati/balipost)










