
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Senin (6/7) merilis hasil penyidikan dugaan kasus korupsi LPD Mambal, Abiansemal. Hasil penyidikan telah ditetapkan IWAW (56) sejak 25 juni 2026. Saat kasus ini dilaporkan ke Polres Badung pada 28 Mei 2021, IWAW menjabat Kepala LPD Mambal. Akibat kejadian tersebut LPD mengalami kerugian Rp33.678.732.900.
Menurut Kapolres Joseph, dugaan kasus korupsi ini berlangsung sejak 2019 sampai 2021. Terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, petugas periksa 111 saksi, terdiri dari 31 orang dari pengurus, staf pegawai dan badan pengawas. Sedangkan 73 saksi dari debitur LPD Adat Mambal, tiga orang dari nasabah deposito dan tabungan, satu ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha, satu ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik Dony dan rekan, satu ahli perekonomian negara, serta satu ahli hukum pidana.
“Modusnya memberikan pinjaman kepada nasabah peminjam di samping menggunakan namanya sendiri. Selain itu menggunakan nama-nama keluarganya dan orang lain sebagai peminjam. Pinjaman yang diberikan dalam katagori macet dengan cara memberikan kompensasi (restrukturisasi) secara berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam, dengan tujuan agar pinjaman yang diberikan dapat dalam katagori lancar,” ujarnya.
Kronologisnya, mantan Kapolres Karangasem ini menjelaskan pada 28 Mei 2021 Tim Tipidkor Unit 3 Satreskrim Polres Badung menerima laporan dari masyarakat bahwa nasabah LPD Mambal tidak bisa menarik dananya. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, sedangkan prajuru Desa Adat Mambal mengajukan permohonan audit ke LPLPD Provinsi Bali. Setelah itu dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha pada 2021. Kemudian audit tersebut diselesaikan pada 30 Desember 2021. Hasil audit LPD Mambal mengalami kerugian sebesar Rp211.825.540.882. Pada 29 November 2022 dilakukan gelar perkara disimpulkan bahwa proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tim Unit 3 mendapatkan hambatan berupa Ketua LPD Mambal sakit. Auditor Ramantha juga sakit dan akhirnya meninggal pada 23 april 2024. Akibatnya Kantor Ramantha otomatis diblokir oleh Menkeu RI.
Selanjutnya penyidik mengajukan surat permohonan pemeriksaan audit khusus ke Kantor Akuntan Publik Dony paew 25 april 2025. Selanjutnya pada 20 mei 2025 dilakukan audit ulang terkait pinjaman yang diberikan oleh LPD Mambal. Akhirnya pada 28 Mei 2026 hasil audit telah selesai dan telah di serahkan kepada penyidik.
Adapun hasil audit tersebut, yakni adanya kebijakan yang dijalankan atas pinjaman yang diberikan tersebut dengan cara memberikan kepada nasabah peminjam di samping menggunakan namanya sendiri. Selain itu menggunakan nama-nama keluarganya dan orang lain sebagai peminjam yang menimbulkan kerugian keuangan bersifat actual loss.
Pinjaman yang diberikan kepada peminjam dalam katagori macet, sehingga mengakibatkan LPD Mambal mengalami kerugian keuangan. Pinjaman yang diberikan dalam katagori macet dengan cara memberikan kompensasi (restrukturisasi) secara berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam. Oleh karena itu kerugian keuangan LPD Mambal bersifat actual loss dan bersifat potensial loss Rp236.264.600.600.
Disimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan dana LPD yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan hasil penghitungan yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan LPD adalah pelaku saat itu selaku kepala LPD Mambal, dengan kerugian Rp33.678.732.900. Dari fakta dan bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara pada 25 Juni 2026 dan hasilnya ditetapkan IWAW sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 603, Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 20 dua puluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)










