Ketua DPD Partai Golkar Gianyar didampingi Sekretaris, Ketua Fraksi Golkar DPRD Gianyar beserta anggota mendorong upaya mediasi untuk menyelesaikan kisruh hak milik tanah Pasar Umum Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gianyar mendorong kisruh atas tanah Pasar Umum Gianyar yang sampai saat ini belum ada kejelasan, agar dilakukan mediasi antara Pemkab Gianyar dengan Desa Adat Gianyar. Mediasi dilakukan untuk mewujudkan iklim yang sejuk dan kondusif di masyaraskat.

Hal tersebut diungapkan, Ketua Fraksi Partai Golkar, Made Suteja didampingi Ketua DPD Partai Golkar Gianyar I Kadek Era Sukadana, Wakil Ketua DPRD Gianyar Fraksi Golkar I Gusti Ngurah Anom Masta, beserta anggota dewan dari partai Golkar lainnya Minggu (21/2).

Menurut Made Suteja, anggota dewan dari Fraksi Golkar mendorong dibukanya ruang mediasi antara Pemkab Gianyar dengan Desa Adat Gianyar. “Anggota Dewan dari Fraksi Golkar tidak dalam tataran mencari kebenaran atau kesalahan,” ucapnya.

Baca juga:  Keluarga Puri Kanginan Tuntut Disbud Buleleng Buat Tempat Parkir Baru

Ia menjelaskan, melalui upaya mediasi akan ditemukan titik temu terkait kisruh tanah Pasar Umum Gianyar. Melalui upaya mediasi, kedua belah pihak ada kejelasan kepemilikan atas tanah Pasar Umum Gianyar.

Sebagaimana sebelumnya, Pemkab Gianyar maupun Desa Adat Gianyar sama-sama mengajukan hak atas tanah Pasar Umum Gianyar. Anggota Dewan dari Fraksi Golkar selaku legislatif berada pada posisi di tengah mengajak Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar untuk duduk bersama. “Ini untuk mewujudkan adanya kenyamanan di masyarakat,” ucap Made Suteja.

Baca juga:  Wisatawan Korea ke Bali Masih Minim, Konsul Ungkap Alasannya

Fraksi Partai Golkar mengharapkan kepada Pemkab Gianyar untuk membuka ruang mediasi yang sebaik-baiknya, sehingga bisa dirumuskan solusi untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan antara Pemkab Gianyar dengan Desa Adat Gianyar.

Made Suteja melihat Desa Adat Gianyar bisa mengajukan hak milik atas tanah Pasar Umum Gianyar tentu didasarkan atas keinginan dan persetujuan warga. Fraksi Partai Golkar memandang Desa Adat Gianyar berhak mengajukan permohonan hak milik, karena desa adat saat ini sudah menjadi subyek hukum sejalan dengan Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Gianyar dalam rangka mewujudkan penguatan dan pemajuan desa adat di Bali.

Baca juga:  Pemberlakuan PKM, Pegawai RSUP Sanglah Dibekali Surat Tugas

Made Suteja menambahkan, Pemkab Gianyar diharapkan bisa melakukan langkah cepat dalam penanganan kisruh hak milik tanah Pasar Umum Gianyar agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. “Fraksi Partai Golkar mendukung Desa Adat Gianyar akan memberikan izin pengelolaan tanah tersebut kepada Pemkab Gianyar, apabila permohonan hak milik atas tanah tersebut dipenuhi,” tutupnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *