Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Bali, akhirnya pria asal Jawa Barat (Jabar), FVK (39, ditetapkan sebagai tersangka. Namun FVK belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Selasa (14/7), menyampaikan, setelah penanganan kasus tersebut diambil alih Ditreskrimum, langsung dilakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. FVK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengancaman dan penganiayaan.

“Saat kejadian di Polsek Kuta, yang bersangkutan dalam pengaruh minuman alkohol. Sempat membawa minuman keras juga pada saat di polsek. Ada juga pengecekan urine, hasilnya mengandung obat-obatan keras. Belum bisa pastikan apakah ini penyalahgunaan atau tidak,” tegasnya.

Baca juga:  WN Inggris Pelaku Penganiayaan Petugas Resor Jadi Tersangka

Apa benar pelaku wartawan betul? “Waktu kita tanya keanggotaannya (wartawan), tidak bisa menunjukkan. Sudah diminta dari kemarin tapi selalu ada alasannya,” ungkap Kombes Ariasandy.

Mantan Kabid Humas Polda NTT ini menegaskan pelaku justru memviralkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang dan dituding mengganggu tugas jurnalistik dengan merampas kamera. “Itu tidak betul. Waktu itu antara korban dan pelaku saling rekam-merekam video. Kapolresta mengarahkan untuk jangan saling merekam, biar proses pemeriksaannya berlangsung. Itu sebenarnya kejadiannya,” tegasnya.

Baca juga:  Genap Dua Minggu Laporkan Kematian COVID-19, Dua Zona Merah Ini Catatkan Kumulatif 40-an Orang

Padahal pelaku dan temannya di Polsek Kuta bukan dalam rangka tugas jurnalistik, tapi dilaporkan karena mengancam dan menganiaya korban. Saat ini pelaku diperiksa di RS  Bhayangkara, Jalan Trijata, Denpasar. “Diduga ada sakit jiwa, tapi masih dilakukan pendalaman,” ucapnya.

Perlu diketahui, kericuhan sempat terjadi di hotel, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, Sabtu (11/7) pukul 21.30 WITA. Dua tamu hotel berinisial AAAY (36) dan FMF (26) diancam serta dianiaya oleh FVK (39). Saat diamankan di Polsek Kuta, FVK asal Jawa Barat (Jabar) ini ngaku wartawan tapi tidak bawa kartu pers.

Baca juga:  IMF-WB Annual Meeting 2018, Kodam Latihan Antisipasi Penyanderaan Delegasi

Pelaku mengatakan, kartu persnya ada di kamar hotel. Setelah pelaku dites urine, hasilnya pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan benzodiazepine, yakni golongan obat penenang (sedatif) dan pengaruh minuman keras. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN