Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) asal Inggris yang diduga melakukan penusukan terhadap petugas front office (FO) Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (5/5) malam, resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (8/5) siang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti yang dinilai cukup kuat.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap pelaku juga telah dikantongi penyidik. Sebelumnya, pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten saat diperiksa. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan di dalam tas pelaku yang diduga merupakan obat antidepresan.

Baca juga:  Pengelolaan TPST Bantargebang Timbulkan Korban Jiwa, KLH Tetapkan Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, pelaku memang memiliki riwayat skizofrenia. Namun, setelah dilakukan pendalaman bersama dokter terkait, kondisi pelaku dinyatakan cukup stabil untuk menjalani proses hukum.

“Dari hasil pemeriksaan psikologis memang ada riwayat skizofrenia. Namun, kami sudah meminta keterangan dokter, dan hasilnya pelaku dinyatakan aman. Karena itu, hari ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca juga:  Pelaku Tepergok, Dua ATM di Ulundanu Beratan Urung Kebobolan

Kapolres menegaskan, selama pemeriksaan di Polres Buleleng, pelaku bersikap kooperatif. Meski memiliki riwayat gangguan psikologis, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang berlaku.

“WNA maupun WNI sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus ataupun keringanan. Semua diproses sesuai prosedur hukum di Indonesia. Soal putusan nanti menjadi kewenangan pengadilan,” tegas AKBP Ruzi Gusman.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kita tidak membedakan ya, mau WNA, mau WNI proses hukum tetap sama,”tegas Ruzi. (Yudha/balipost)

Baca juga:  Dari I Gusti Ngurah Alit Yudha Berpulang hingga Kepergok Bawa Motor Tanpa Plat

 

BAGIKAN